SIM Keliling Online
Mobil SIM Keliling Polrestabes Bandung Hari Ini Hadir di Sabuga Ramaikan Antikorupsi Internasional
Mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Penulis: Dedy Herdiana | Editor: Dedy Herdiana
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Warga Bandung yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung hari ini, Jumat (11/12/2015), hadir di gedung Sabuga, Jalan Tamansari, Kota Bandung.
75 pendaftar pertama gratis perpanjangan masa berlaku SIM. Lokasi ini merupakan arena kegiatan Hari Antikorupsi Internasional yang diselenggarakan KPK.
Agar tidak kehabisan formulir dan tidak terlalu mengantre, lebih baik Anda datang lebih pagi. Layanan SIM Keliling dibuka lebih awal, mulai pukul 08.00 sampai selesai.
Mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM ini, adalah membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun).
Selain itu, membawa KTP yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya).
Sedangkan biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu.
Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi Satlantas Polrestabes Bandung dan Korps Mabes Lalu Lintas Polri, www.simkeliling.info
Masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM, atau SIM Keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022 61755575. (*)
.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sim-keliling_2_20151016_082936.jpg)