Gosip Seleb

Robby Satria Gitaris Geisha Pesan Ganja Lewat GoJek, si Sopir GoJek Lapor Polisi dan Robby Masuk Bui

Gitaris Geisha, Roby Satria diamankan polisi...

Editor: Dicky Fadiar Djuhud
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Gitaris band Geisha, Roby Satria, diamankan di Mapolsek Kuta Utara, Bali, Minggu (22/11/2015). Ia ditahan karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis ganja. 

TRIBUNJABAR.CO.ID -- Gitaris Geisha, Roby Satria diamankan polisi karena kedapatan memiliki ganja seberat 1,5 gram.

Menariknya, Gitaris band kenamaan ibu kota itu ditangkap karena memesan ganja lewat aplikasi Go-Jek.

Bukan malah membuatnya aman, tukang Go-Jek yang curiga kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kuta Utara. Polisi pun meringkus Roby.

"Dari keterangan saksi yang merupakan sopir Go-Jek, kami akhirnya berhasil mengamankan tersangka," kata KapolresBadung Ajun Komisaris Besar Tony Binsar Marpaung, Minggu (22/11/2015).

Dijelaskan Tony, pemesanan oleh Roby beberapa waktu lalu dibatalkan dengan melakukan order pesanan Go-Mart.

Sopir Go-Jek, Syafiq warga Kuta Utara, Badung, Bali lalu curiga.

Setelah beberapa kali batal dengan aplikasi Go- Mart, akhirnya ada pesanan dengan orderan Go-Send (Kurir).

Karena curiga dengan perubahan pesanan, saksi kemudian melaporkan hal itu ke aparat reskrim Kuta Utara bersama rekannya, Steven Londa.

"Akhirnya, kami amankan tersangka dan barang bukti usai menerima barang haram tersebut," urai Tony.

BACA JUGA: Momo Geisha Sedih Roby Divonis Setahun

Sebelumnya, Gitaris grup musik Geisha, Roby Satria, pernah tersandung kasus serupa dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/4). Roby terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkotika.

"Roby Satria terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis tanaman. Menjatuhkan pidana pada terdakwa 1 tahun penjara dipotong masa tahanan," ucap Hakim Ketua, Aswijon, SH.

Atas putusan tersebut, Roby dan kuasa hukumnya mengaku belum mengambil tindakan hukum selanjutnya. Mereka masih memikirkan akan banding atau tidak selama satu minggu.

"Dari kesepakatan kami, kami mengajukan pikir-pikir," ucap John Hasyim, kuasa hukum Roby, seusai sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Roby dihukum satu tahun enam bulan penjara. Sementara itu, kuasa hukum Roby meminta kliennya menjalani rehabilitasi.

Roby ditangkap pada 8 Oktober 2013 di tempat kosnya di kawasan Pangadegan, Jakarta Selatan, berkait dengan penyalahgunaan narkotika berupa ganja. (kompas.com)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved