Terpidana dengan Vonis Mati Atas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Ajukan Banding
Garis besar dari memori banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum, kata dia, M Veri tidak melakukan pembunuhan berencana
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
PURWAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Kuasa hukum terpidana mati kasus pembunuhan ibu dan anak di Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta, M Veri (22) resmi mengajukan banding atas putusan hukuman mati yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Purwakarta.
"Memori banding sudah kami ajukan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat (Jabar). Sekarang menunggu putusannya," ujar Dul Nasir, kuasa hukum M Veri saat ditemui di Mapolres Purwakarta, Selasa (10/11/2015).
Garis besar dari memori banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum, kata dia, M Veri tidak melakukan pembunuhan berencana seperti dalam putusan hakim. Pasalnya, Veri merencanakan pembunuhan terhadap Widodo (33).
"Tapi pada pelaksanaannya, justru Widodo melakukan pembunuhan pada istri dan anak Widodo, bukan Widodo," ujar dia.
Karenanya, kata Dul Nasir, unsur berencana seperti dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purwakarta tidak berdasar.
"Menurut kami sasaran dalam perencanaan membunuh Widodo tidak tercapai, tidak terlaksana. Buktinya, yang terbunuh bukan Widodo," katanya.
Tim kuasa hukum berharap putusan banding tidak menguatkan putusan PN Purwakarta alias tidak dijatuhi pidana mati.
"Harapannya Veri dihukum penjara seringan-ringannya, tidak dipidana mati. Dan hakim PN Purwakarta pun, Eva MT Pasaribu memberikan dissenting opinion terhadap putusan pidana mati itu," ujar dia. (*)