Unjukrasa

Massa Desak Anggota DPRD untuk Ajak Wali Kota Cimahi Tolak PP no 78

AKSI ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumya

Editor: Dicky Fadiar Djuhud
NAZMI ABDURRAHMAN
KEPUNG DPRD -- Massa buruh kembali mengepung kantor DPRD di Jalan Raden Djulaeha Karmita, Senin (9/11/2015). Polisi siaga di depan gerbang kantor DPRD. 

Laporan Nazmi Abdurrahman

CIMAHI, TRIBUNJABAR.CO.ID - Aksi gabungan dari berbagai serikat pekerja di Kota Cimahi seperti SPN, KASBI, FSPMI, Garda Metal, SBSI 92 dan Gerakan Aksi Reformasi Upah Kota (Garuk) Cimahi kembali mengepung kantor DPRD di Jalan Raden Djulaeha Karmita, Senin (9/11/2015).

Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumya yang menolak atas PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, yang dianggap telah merugikan para buruh di Kota Cimahi.

Sebelum melakukan aksinya, para buruh sempat melakukan konvoi sambil mengajak para buruh lainnya untuk bergabung, menuju kantor DPRD.

Ketua Cabang KASBI Kota Cimahi Brend Minardi mengatakan, aksi ini untuk mendesak kepada anggota DPRD Kota Cimahi untuk menghadirkan Walikota Cimahi Atty Suharti agar mau ikut menolak terkait PP Nomor 78.

"Agar Walikota Cimahi ikut menolak PP Nomor 78, dan merekomendasikan upah kota Cimahi sebesar Rp 3,6 juta untuk tahun depan," kata Bren disela-sela aksinya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved