Unjukrasa
Massa Desak Anggota DPRD untuk Ajak Wali Kota Cimahi Tolak PP no 78
AKSI ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumya
Laporan Nazmi Abdurrahman
CIMAHI, TRIBUNJABAR.CO.ID - Aksi gabungan dari berbagai serikat pekerja di Kota Cimahi seperti SPN, KASBI, FSPMI, Garda Metal, SBSI 92 dan Gerakan Aksi Reformasi Upah Kota (Garuk) Cimahi kembali mengepung kantor DPRD di Jalan Raden Djulaeha Karmita, Senin (9/11/2015).
Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumya yang menolak atas PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, yang dianggap telah merugikan para buruh di Kota Cimahi.
Sebelum melakukan aksinya, para buruh sempat melakukan konvoi sambil mengajak para buruh lainnya untuk bergabung, menuju kantor DPRD.
Ketua Cabang KASBI Kota Cimahi Brend Minardi mengatakan, aksi ini untuk mendesak kepada anggota DPRD Kota Cimahi untuk menghadirkan Walikota Cimahi Atty Suharti agar mau ikut menolak terkait PP Nomor 78.
"Agar Walikota Cimahi ikut menolak PP Nomor 78, dan merekomendasikan upah kota Cimahi sebesar Rp 3,6 juta untuk tahun depan," kata Bren disela-sela aksinya. (*)