Alumni ITB 81 Kunjungi Indar Atmanto di Lapas Sukamiskin
Kunjungan mereka untuk bersilaturahmi sekaligus memberikan dukungan moral.
Penulis: Siti Fatimah | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Sekitar 40 alumni ITB 81 mengunjugi Indar Atmanto, mantan Dirut PT Mega Media (IM2), anak perusahaan indosat di Lapas Sukamiskin Bandung, Sabtu (7/11/2015).
Kunjungan mereka untuk bersilaturahmi sekaligus memberikan dukungan moral.
Menurut Ketua alumni ITB 81 Hiramsyah, tujuan mereka menemui Indar untuk memberikan dukungan moral agar Indar tabah menghadapi cobaan yang menimpanya.
"Kami tahu dari media cetak dan elektronik, bahkan Pak Menkominfo Rudiantara sendiri juga sudah bicara, asosiasi telekomunikasi juga menyatakan tidak ada kerugian negara. Kami hanya berharap ada keadilan bagi pak Indar, semoga beliau tabah," kata Hiramsyah.
Seperti yang diberitakan, Indar merupakan terpidana 8 tahun dengan dakwaan merugikan negara Rp 1,3 triliun akibat penyalahgunaan frekwensi.
Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Indar Atmanto pada 4 November lalu. Putusan ini diketok oleh Hakim Agung M Saleh yang juga Wakil Ketua MA bidang yudisial.
Perkara bermula setelah Indar melakukan perjanjian kerjasama dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2.1 Ghz.
Kerjasama itu dinyatakan melanggar peraturan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan. Yang menyebabkan PT IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi. Kerjasama selama 2006_2012 menurut BPKP merugikan keuangan negara Rp 1,358 triliun.
Pada 8 Juli 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Majelis hakim Antonius Widijantono Widiantoro menjatuhi hukuman uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun.
Vonis diperbaiki oleh PT Jakarta yaitu menambah hukuman Indar menjadi 8 tahun penjara namun menghapus pidana uang pengganti Rp 1,3 triliun. (*)