Kamis, 9 April 2026

Karaoke

Sajikan Tarian Telanjang, Karaoke di Jalan Soekarno Hatta Ini Terancam Ditutup

SAMPAI saat ini pihaknya belum mencabut izin gangguan (HO) salah satu karaoke di Jalan Soekarno Hatta, Bandung.

Penulis: Tiah SM | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
shutterstock
Illustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID -- Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mencabut izin gangguan (HO) salah satu karaoke di Kota Bandung.

"HO bisa dicabut jika Satpol PP sudah menyegel dan memberikan rekomendasi kepada kami," ujar Ema di Balai Kota, Jumat (6/11/2015).

Kasus karaoke yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta ini sudah ditangani pihak kepolisian masalah pidananya karena didapuk menyajikan tarian telanjang.

"Polisi sudah memproses kasusnya dan pemkot minta mencabut izinnya, tapi kami tak bisa mencabut sebelum ada tindakan dari Satpol PP," ujat Ema,

Disebutkan Ema, BPPT hanya bisa mencabut HO sedangkan izin tanda daftar usaha Pariwisata (TDUP) kewenangan Dinas Kebudayaan Pariwisata (Disbudpar).

Saat ini, kepolisian sudah menemukan fakta dan data adanya pelanggaran serta memiliki barang bukti video.

Jika laporan dan bukti dari kepolisian benar, artinya karaoke di Jalan Soekarno Hatta tersebut melanggar Perda no 7/2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan dan perda no 9/2012 tentang izin gangguan dan retribusi ijin gangguan.

"Berdasarkan data dan fakta itu, satpol PP bisa menyegel dan memberi rekomendasi pencabutan ijin TDUP ke Disbudpar dan mencabut ijin ganggun karena ijin disalahgunakan,"ujar Ema.

Menurut Ema jajaran kepolisian dan warga sudah mendesak agar tempat karoke segera ditutup.

Sementara Kepala Disbudpar Kota Bandung Herlan JS mengatakan TDUP karoke di Jalan Soekarno Hatta itu sudah habis masa berlakunya Oktober 2015. Namun sedang mengajukan perpanjangan .

"Kami tak bisa membekukan TDUP sebelum ada rekomendasi dari penyidik pegawai negeri sipil," ujar Herlan di Balai Kota, Jumat (6/11/2015).

Sedangkan Kepala Satpol Kota Edi Marwoto mengaku belum menyegel masih menunggu perintah Wali Kota.

"Kata pa wali kota, cabut izin dulu dari BPPT dan Disbudpar baru segel, makanya kami belum menyegel," ujar. Edi saat dihubungi , Jumat (06/11/2015).

Menurut Edi intinya Satpol PP siap menyegel asal perintah Wali Kota.

"Saya siap 24 jam. Nunggu perintah pa wali," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved