Breaking News

131 IKM di Purwakarta Mendapat Sertifikat Halal dari MUI

Pemberian sertifikat halal dari MUI itu sebagai standarisasi produk makanan halal

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
DOKUMENTASI TRIBUNNEWS
Illustrasi sertifikasi halal MUI. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

PURWAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Ratusan pedagang yang tergolong dalam industri kecil menengah (IKM) di Purwakarta mendapat sertifikat label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Jadi tahun ini IKM yang mendapat sertifikat halal sebanyak 131 pedagang. IKM ini pedagang skala kecil, seperti keripik, makanan basah, tahu dan makanan ringan lainnya," ujar Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Purwakarta, Syachrul Koswara kepada Tribun di Jalan Ahmad Yani Purwakarta, Rabu (4/11/2015).

Ia mengatakan, pemberian sertifikat halal dari MUI itu sebagai standarisasi produk makanan halal. Sehingga, bisa dinikmati kalangan muslim.

"Untuk makanan hewani, dicek dan disurvey apakah penyembelihannya berdasar cara Islami atau tidak. Tujuannya untuk kepastian hukum bagi konsumen," ujar Syachrul.

Saat ini, kata dia, terdapat 6000-an IKM di Purwakarta yang sedang beroperasi. Sektor IKM ini, kata dia, berkontribusi besar bagi perekonomian di Purwakarta. Karenanya, pemberian sertifikasi halal ini sangat penting bagi mereka.

"Tahun ini kami mengajukan 131 pelaku usaha IKM untuk dapat sertifikasi halal dan lolos semua. Tahun lalu, kami ajukan 200 pelaku IKM dan lolos 180," ujarnya.

Biaya sertifikasi halal dari MUI ini rupanya tidak murah. Setiap sertifikasi halal dibanderol seharga Rp 2,5 juta untuk satu pelaku IKM.

"Yang dapat sertifikasi halal sebanyak 131 pelaku IKM itu biayanya ditanggung pemerintah," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved