Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Cimahi
Pantja Astawa dan Chaerul Huda Jadi Saksi Ahli di Sidang Ade Irawan
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/10) ini, digelar untuk mengadili terdakwa Ade Irawan, mantan Ketua DPRD Cimahi sekaligus
Penulis: Ichsan | Editor: Machmud Mubarok
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Dr Gede Pantja Astawa dan Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadyah Jakarta Dr Chaerul Huda, hadir menjadi saksi ahli pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di DPRD Kota Cimahi tahun 2011.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/10) ini, digelar untuk mengadili terdakwa Ade Irawan, mantan Ketua DPRD Cimahi sekaligus mantan Bupati Sumedang.
Dalam bagian keterangannya, Pantja mengatakan, yang harus bertanggungjawab dalam kekeliruan administrasi pada kasus ini adalah sekretariat dewan (Sekwan) Kota Cimahi. Saat ini sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Marudut Bakara SH ini masih berlangsung. (san)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/saksi-ahli_20151019_131944.jpg)