Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Cimahi
Hakim Tetapkan Tatang Suratis cs Ditahan di Rutan Kebonwaru
SEBELUMNYA oleh jaksa penuntut umum, ketiga terdakwa hanya dikenai tahanan kota.
Penulis: Ichsan | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin Dwi Sugiarto SH MH mengeluarkan surat penetapan untuk menahan terdakwa Tatang Suratis, Ade Mulyadi, dan Suprianto.
Surat penetapan itu dikeluarkan seusai sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Kota Bandung tahun 2012 yang melibatkan ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/10/2015).
Sebelumnya oleh jaksa penuntut umum, ketiga terdakwa hanya dikenai tahanan kota. Kini oleh majelis hakim ketiga terdakwa diperintahkan untuk dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Bandung.
Saat ini Tatang adalah anggota DPRD Kota Bandung. Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Ade Mulyadi adalah mantan ketua Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri Warga (KSU BMW) dan Suprianto adalah mantan Bendahara KSU BMW. (*)