Kamis, 9 April 2026

Jimly Asshiddiqie: Kebangetan DPR Tak Libatkan KPK Bahas Revisi UU KPK

Jimly berpendapat bahwa KPK lebih memahami apa kebutuhannya sebagai pelaksana undang-undang.

Editor: Kisdiantoro
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Logo KPK 

JAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengatakan, secara moral, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya dilibatkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Jimly berpendapat bahwa KPK lebih memahami apa kebutuhannya sebagai pelaksana undang-undang.

"Kalau tidak diminta ya kebangetan policy maker (DPR), karena yang tahu persis ya pelaksana undang-undang," ujar Jimly, saat ditemui di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2015).

Meski demikian, menurut Jimly, sebaiknya pelibatan KPK tidak dilakukan secara inisiatif oleh institusi KPK sendiri. Sebab, bagaimana pun pembentukan undang-undang adalah kewenangan DPR dan pemerintah, bukan lembaga lain yang hanya sebagai pelaksana undang-undang. Salah satu contoh, misalnya Kementerian Dalam Negeri dan DPR mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendengar berbagai hal terkait praktik penyelenggaraan pemilu. Hal itu dilakukan untuk memberi masukan bagi DPR saat membahas pembentukan undang-undang pemilu.

"Ya kalau itu sudah sepantasnya kita datang, tapi inisiatif harus dari policy maker, bukan dari pelaksana undang-undang," kata Jimly. 

Sebelumnya, sebanyak enam fraksi di DPR mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015). Keenam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar.

Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.

Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun.Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK. (Kompas.com)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved