Dilarang Merokok Seperti Larangan Kencing di Sembarang Tempat

Masyarakat Jakarta yang sudah memiliki aturan dilarang merokok sudah saatnya ikut menegakkan dan membangun peradaban baru itu.

Editor: Kisdiantoro
zoom-inlihat foto Dilarang Merokok Seperti Larangan Kencing di Sembarang Tempat
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
ILUSTRASI larangan merokok di Mal dan Pusat Perbelanjaan

SEMANGGI, TRIBUNJABAR.CO.ID  - Pernahkah Anda menegur orang yang merokok di angkutan umum ataupun ruang publik lainnya, lalu orang yang ditegur justru menggerutu, marah, bahkan mengamuk?

Kalau pernah, itu adalah bukti bahwa larangan merokok di sembarang tempat belum masuk ke sistem peradaban di Indonesia, bahkan Ibukotanya, yakni Jakarta.

"Sekarang kita kan kalau kencing di toilet. Dilarang dong kencing di ruang tamu atau di tengah rumah makan, atau di ruang kantor. Ini sama saja dengan larangan merokok, dilarang merokok di ruang tertutup, ruang tempat anak bermain, dan ruang publik lainnya," kata Koordinator Koalisi Smoke Free Jakarta, Dollaris Riauaty Suhadi kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com saat jumpa pers di sebuah restoran di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (29/9).

Menurut Riauaty, larangan merokok di sembarang tempat adalah bagian dari peradaban baru yang perlu ditaati semua manusia.

Itu amat penting, sebab berbagai penelitian sudah menunjukkan bahwa asap rokok mengandung 4.000 zat karsinogenik yang membahayakan orang-orang yang menghirupnya.

Makanya, kata Riauaty, masyarakat Jakarta yang sudah memiliki aturan dilarang merokok sudah saatnya ikut menegakkan dan membangun peradaban baru itu.

Ada dua cara untuk ikut mengawasi lokasi publik yang tak mentaati aturan kawasan tanpa rokok (KTR).

Pertama, ucap Riauaty, warga bisa melaporkan apabila ada lokasi yang melanggar KTR lewat aplikasi Qlue Smart City milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian, bisa pula melalui website WWW.smokefreejakarta.or.id, dan melalui telepon 021-5228694 milik BPLHD DKI Jakarta.

Riauaty, untuk mengindikasi suatu tempat melanggar KTR, ada 6 hal yang perlu dilihat.

Antara lain : ditemukan orang merokok di dalamnya, ditemukan asbak, tidak ada tanda dilarang merokok, tercium bau asap rokok, ditemukan puntung rokok, dan ada ruang merokok.

"Berarti ada aktivitas merokok kalau menemukan hal-hal itu. Langsung saja foto dan segera kirimkan. Kami akan bantu tindaklanjuti agar Pemprov DKI bereaksi. Kami sih inginnya ada satu atau 2 lokasi dicabut ijinnya oleh Pak Ahok gara-gara melanggar aturan KTR ini," ucap Riauaty.(ote)

Sumber: Warta Kota
Tags
merokok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved