Unjukrasa
Terkait Penutupan Peternakan, Kabagops Polres Cianjur Bilang Begini
KEPOLISIAN Resor Cianjur hanya perlu menyelesaikan dua tahap lagi.
Penulis: Dian Nugraha Ramdani | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dian Nugraha Ramdani
CIANJUR, TRIBUNJABAR.CO.ID - Kepolisian Resor Cianjur hanya perlu menyelesaikan dua tahap lagi untuk proses penyidikan terhadap PT QL Agrofood, peternakan ayam di Kecamatan Haurwangi.
Saat ini, sejak para pengunjuk rasa dan mahasiswa membuat melaporkan perusahaan asal Malaysia itu ke Polres Cianjur, proses maslh dalam tahap penyelidikan.
"Kami perlu dua tahap. Pertama kami harus meminta keterangan saksi ahli, dan kedua gelar perkara," ujar Kabagops Polres Cianjur, Kompol Hilman Muslim di sela-sela unjuk rasa menuntut penutupan peternakan itu, di depan Kantor Pemkab Cianjur, Senin (28/9/2015).
Saksi ahli itu, kata Hilman bisa berasal dari Universitas yang berkompeten terkait lingkungan.
Entah itu dari Universitas Padjajaran (Unpad) arau dari Instiut Pertanian Bogor (IPB).
"Kalau tahap keterangan saksi sudah dilaksanakan, tinggal gelar perkara dan itu tidak akan banyak memakan waktu. Tapi saksi ahli ini yang mesti sabar ditunggu karena kami tidak bisa begitu saja asal tuduh," ujarnya. (*)