Korupsi Pasar Maniis
Kejari Purwakarta Kembalikan Lagi Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pasar
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Purwakarta mengembalikan kembali berkas...
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
PURWAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID --- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta mengembalikan kembali berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Maniis, Kabupaten Purwakarta.
Penyidik dari Polres Purwakarta sendiri sebelumnya telah menuntaskan penyidikkan kasus tersebut dan menyerahkan berkas perkara ke Kejari. Namun, belakangan berkas itu belum dinyatakan lengkap.
"Berkasnya dikembalikan lagi karena belum lengkap," ujar Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Dadang Garnadi di Mapolres Purwakarta, Kamis (17/9/2015).
Ia sendiri belum mengetahui kelengkapan seperti apa yang harus dilengkapi penyidik. Hanya saja, ia mengaku telah menetapkan tersangka pada kasus itu.
"Saya belum baca, apa yang harus dilengkapi. Tapi yang pasti sudah ada tersangka," ujarnya.
Sementara itu, meski pengembalian berkas perkara hal wajar dalam proses penyidikkan, namun bukan kali ini saja Kejari Purwakarta mengembalikan berkas perkara. Pada perkara dugaan korupsi beras raskin yang melibatkan kepala desa yang kini menjabat anggota DPRD, penyidik juga mengembalikan berkas perkara.
Hingga kini, kasus tersebut belum menemui titik terang untuk bisa disidangkan. (*)
//#Musibah #SupermarketMENGERIKAN ! TANGAN ANAK PEREMPUAN INI TERJEPI DI ESKALATOR---->http://bit.ly/1KhDiu1Manajer supermarket mengatakan kepada wartawan bahwa stafnya ...
Posted by Tribun Jabar Online on Wednesday, September 16, 2015