Wacana Pembubaran IPDN

Rektor IPDN: Ahok Boleh Bicara, Tapi Ada Etikanya

IPDN didirikan oleh Soekarno pada 1956 dalam rangka mengisi kemerdekaan. Salah satu tujuan utamanya adalah untuk mencetak aparatur pemerintahan untuk

Editor: Machmud Mubarok
RAGIL WISNU SAPUTRA
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) melantik dua orang perwakilan Pamong Praja Muda Lulusan IPDN angkatan XXII tahun 2015 di lapangan upacara Kampus IPDN Jatinangor, Senin (15/6/2015). 

JAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID — Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Ermaya Suradinata memberikan respons terhadap usulan pembubaran IPDN yang dilontarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut Ermaya, Ahok berhak memberikan usulan, tetapi harus merujuk pada aturan yang ada.

"Di alam demokrasi ini, semua orang boleh bicara, tetapi tolong ada etika. Dalam statement, seorang pejabat harus lebih menguasai lagi peraturan perundang-undangan," kata Ermaya saat dijumpai di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Ermaya menjelaskan, IPDN didirikan oleh Soekarno pada 1956 dalam rangka mengisi kemerdekaan. Salah satu tujuan utamanya adalah untuk mencetak aparatur pemerintahan untuk melayani masyarakat.

"Sampai sekarang, sekolah pamong praja tetap ada dalam undang-undang," ujarnya.

Ermaya enggan berspekulasi menanggapi maksud Ahok melontarkan usul pembubaran IPDN. Ia mengaku telah berhubungan baik dengan Ahok jauh sebelum mantan politisi Gerindra itu menjadi Gubernur Jakarta.

Bahkan, Ermaya memberi apresiasi kepada Ahok karena memercayai alumnus-alumnus IPDN menjadi camat dan lurah di wilayah DKI Jakarta. Menurut Ermaya, langkah Ahok itu sesuai dengan Presiden Joko Widodo yang mencanangkan IPDN sebagai kampus penggerak revoluasi mental.

"Pada waktunya, kita bisa undang Pak Ahok karena beliau gubernur yang bisa memberikan pencerahan ataupun memberikan ceramah umum kepada para praja maupun alumni," kata Ermaya.

Ahok sebelumnya mengaku mengusulkan pembubaran IPDN kepada Presiden Joko Widodo. Hal itu diungkapkannya ketika melantik 327 pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Balai Kota, Jumat (4/9/2015).

Menurut dia, untuk menghasilkan pegawai negeri sipil (PNS) yang baik dan potensial, pemerintah tidak harus menggembleng ala militer di IPDN. Bahkan, dia melanjutkan, perusahaan swasta dan TNI/Polri mampu menyediakan PNS yang baik.

Keberadaan IPDN, kata dia, juga tidak diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Mantan anggota Komisi II DPR RI itu mengaku merupakan anggota tim perumus UU ASN. Basuki pula yang merancang pegawai swasta boleh masuk menjadi pegawai negeri sipil. (kompas.com)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved