Sopir Angkot Protes
Kadishub Purwakarta Jelaskan Aturan Sebenarnya untuk Trayek 43 Seperti Ini
Ia menjelaskan, trayek jurusan Cikampek - Purwakarta (Terminal Sadang) itu berstatus trayek Angkutan Kota Dalam Satu Provinsi (AKDP)
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
PURWAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi (Kadishubparpostel) Purwakarta, Kusnadi menegaskan bahwa trayek angkutan nomor 43 dilarang memasuki kawasan kota.
Ia menjelaskan, trayek jurusan Cikampek - Purwakarta (Terminal Sadang) itu berstatus trayek Angkutan Kota Dalam Satu Provinsi (AKDP) dan kewenangannya berada pada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
Kusnadi menunjukkan SK Kadishub Jabar bernomor 549.21/7413/KD-SEKRET.DAT/2014 B Tentang Informasi Trayek Angkutan Umum Bis Kecil.
"Dalam surat itu, aturan hukumnya trayek 43 itu jurusan Cikampek - Purwakarta, tapi bukan masuk ke Purwakarta kota, tapi hanya sampai Sadang," ujar Kusnadi di Kantornya, Jumat (4/9/2015).
Selama ini, trayek 43 itu selalu mengangkut penumpang hingga kawasan Purwakarta kota. Padahal, kata dia, itu menyalahi aturan. Sehingga, pekan ini pihaknya memang mengembalikan trayek itu sesuai dengan trayek aslinya. (*)
Lalu mengapa sekarang trayek 43 kembali dibolehkan masuk kota Purwakarta dan apa yang akan dilakukan Dishubparpostel agar aturan itu dipatuhi? Simak berita selengkapnya di Tribun Jabar edisi cetak, Sabtu (5/9/2015). Ikuti berita- berita menarik lainnya melalui akun twitter: @tribunjabar dan fan page facebook: tribunjabaronline.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sopir-angkot-blokir-jalan-purwakarta_20150904_111936.jpg)