Rabu, 6 Mei 2026

Sopir Angkot Protes

Kadishub Purwakarta Jelaskan Aturan Sebenarnya untuk Trayek 43 Seperti Ini

Ia menjelaskan, trayek jurusan Cikampek - Purwakarta (Terminal Sadang) itu berstatus trayek Angkutan Kota Dalam Satu Provinsi (AKDP)

Tayang:
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Perempatan Jalan Sadang Purwakarta di blokir sopir angkot yang berunjukrasa menuntut pemerintah mengembalikan trayek angkot nomor 43, Jumat (4/9). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

PURWAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi (Kadishubparpostel) Purwakarta, Kusnadi menegaskan bahwa trayek angkutan nomor 43 dilarang memasuki kawasan kota.

Ia menjelaskan, trayek jurusan Cikampek - Purwakarta (Terminal Sadang) itu berstatus trayek Angkutan Kota Dalam Satu Provinsi (AKDP) dan kewenangannya berada pada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.

Kusnadi menunjukkan SK Kadishub Jabar bernomor 549.21/7413/KD-SEKRET.DAT/2014 B Tentang Informasi Trayek Angkutan Umum Bis Kecil.

"Dalam surat itu, aturan hukumnya trayek 43 itu jurusan Cikampek - Purwakarta, tapi bukan masuk ke Purwakarta kota, tapi hanya sampai Sadang," ujar Kusnadi di Kantornya, Jumat (4/9/2015).

Selama ini, trayek 43 itu selalu mengangkut penumpang hingga kawasan Purwakarta kota. Padahal, kata dia, itu menyalahi aturan. Sehingga, pekan ini pihaknya memang mengembalikan trayek itu sesuai dengan trayek aslinya. (*)

Lalu mengapa sekarang trayek 43 kembali dibolehkan masuk kota Purwakarta dan apa yang akan dilakukan Dishubparpostel agar aturan itu dipatuhi? Simak berita selengkapnya di Tribun Jabar edisi cetak, Sabtu (5/9/2015). Ikuti berita- berita menarik lainnya melalui akun twitter: @tribunjabar dan fan page facebook: tribunjabaronline.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved