Peredaran Narkoba

Sopir Angkot Nyambi Edarkan Narkoba Ngamuk saat Ditangkap Polisi

Setelah memastikan adanya kegiatan tersangka, kami memancingnya keluar dan berhasil kami tangkap bersama barang buktinya

Penulis: cis | Editor: Kisdiantoro
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Seorang sopir angkot yang tertangkap setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ganja di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (27/8). 

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Seorang sopir angkutan kota (angkot) jurusan Cicaheum-Cileunyi, RMJ (34), ditangkap polisi akibat menjual narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. RMJ tertangkap setelah petugas mengajaknya bertransaksi di pinggir jalan di Kompleks Cinangka Harja, Kelurahan Pasirjati, Kecamatan Ujungberung Sabtu 22 Agustus 2015, sekitar pukul 18.00.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ermi Widyatno, mengatakan, berdasarkan infromasi masyarakat, RMJ kerap melakukan transaksi narkoba di kompleks Cinangka Harja. Adapun tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama tiga hari di sekitar lokasi penangkapan.

"Setelah memastikan adanya kegiatan tersangka, kami memancingnya keluar dan berhasil kami tangkap bersama barang buktinya," ujar Ermi didampingi Kasubdit II Ditresnakroba Polda Jabar, AKBP Nugroho Arianto, kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (27/8).

Dikatakan Ermi, tersangka sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri ketika ditangkap petugas. RMJ pun sempat mengamuk dan mengajak petugas berduel lantaran mengaku tak bersalah. Namun polisi berhasil menjinakkan tersangka tanpa harus meletuskan timah panas.

"Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Berhasil ditemukan 26 paket kecil sabu yang terbungkus plastik bening dan tiga linting rokok ganja yang tersimpan di dalam bungkus rokok," ujar Ermi.

Ermi melanjutkan, petugas langsung melakukan pengembangan dengan ditemukannya sejumlah barang bukti tersebut. Alhasil, sebanyak 1 paket sedang ganja siap edar, timbangan sabu, dan satu set alat penghisap sabu, berhasil disita polisi. Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di dalam kamar mandi rumah kontrakannya di Sindanglaya, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati.

"Berdasarkan pengakuan, tersangka mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial R alias Dulur yang ada di Banjar. Kini kasusnya masih kami dalami dan Dulur menjadi buron," ujar Ermi. (Cis)

RJM melakukan transaksi narkoba dengan cara unik, bagaimana caranya? Baca berita selengkapnya di edisi cetak Tribun Jabar besok, Jumat (28/08/2015). Follow akun twitter Tribun Jabar: tribunjabar dan facebook: tribun jabar online, untuk mendapatkan info terkini.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved