Pengawalan Pengantin
Polrestabes Bandung: Pengawalan Pengantin Diatur Undang-undang
Dalam pasal itu ada tujuh kendaraan yang punya hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan yang telah diatur
Penulis: cis | Editor: Kisdiantoro
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Asep Amar menyebut, pengawalan terhadap pengantin sudah diatur dalam pasal 134 UU nomor 22 tahun 2009. Dalam pasal tersebut, rombongan pengantin termasuk kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahulukan ketika dikawal.
"Dalam pasal itu ada tujuh kendaraan yang punya hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan yang telah diatur," ujar Asep di ruang kerjanya di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (24/8).
Adapun urutan jenis kendaraan yang telah diatur, yakni mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulan yang membawa orang sakit, kendaraan yang membawa korban kecelakaan, dan kendaraan pimpinan lembaga negara.
Kemudian diikuti kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri.
"Dalam pasal berikutnya, yaitu 135 ayat 1 disebutkan kendaraan yang mendapatkan hak pengawalan harus dikawal oleh petugas polri dengan mengunakan lampu rotator dan bunyi sirene," ujar Asep.
Kemudian, lanjut Asep, dalam pasal 135 ayat 3 disebutkan trafic light dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapat hak utama pengawalan itu. "Terkait dengan pengawalan pengantin itu masuk pasal 134 yang ketujuh sehingga polisi berwenang mengawal dan sebagai pelindung dengan melihat kondisi di lapangan dan tidak boleh arogan," ujar Asep.
Kendati begitu, Asep berjanji pihaknya akan melakukan evaluasi terkait dengan protes masyarakat mengenai mobil patwal yang melawan arus. Menurutnya, jangan sampai pengawalan yang tidak terlalu penting membahayakan pengemudi dan orang lain.
"Kami juga meminta masyarakan yang memohon pengawalan tolong lihat urgensinya apakah perlu dikawal atau tidak. Kalau perlu kami siap melayani. Kalau tidak terlalu penting tidak perlu meminta pengawalan dan," kata Asep. (cis)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/mobil-polisi-melawan-arus-saat-kawal-mobil-pengantin-di-dago_20150824_075423.jpg)