Peredaran Narkoba

Sabu Senilai Rp 100 Juta Itu Diduga Berasal dari Orang di Dalam Lapas

Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut itu milik EMP yang kini masih dicari polisi.

Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
DOKUMENTASI TRIBUN SUMATERA SELATAN
Illustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol, merinci, barang bukti yang disita dari ERH senilai Rp 100 juta berupa satu klip bening berisi sabu seberat 38,14 gram, delapan paket berisi sabu seberat 8,74 gram, dan timbangan elektrik.

Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut itu milik EMP yang kini masih dicari polisi.

"EMP sendiri dari pengakuan tersangka seseorang yang ada di dalam Lapas. Tersangka hanya disuruh mengantarkan pesanan dengan cara ditempel di suatu tempat yang sudah dijanjikan," kata Yoyol di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (18/8).

ERH ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Pria berbadan tegap ini tertangkap ketika hendak memaketkan sabu yang dibungkus plastik pembungkus permen. Penangkapan tersangka berawal ketika usaha ilegalnya tercium polisi.

Melalui pesan singkat ia sempat menawarkan sabu kepada seorang tersangka kasus narkoba yang beberapa hari sebelumnya dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Bandung.

ERH sendiri ditangkap di Jalan Cihampelas, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, sekitar pukul 19.00. Tersangka tak bisa mengelak karena kedapatan membawa barang bukti berupa sabu yang nilainya sekitar Rp 100 juta. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved