Peredaran Narkoba
Pengirim Sabu-sabu Ini Dapat Upah Rp 40 Ribu Per Gram
Tapi dalam sebulan bisa mengantarkan sabu pesanan pelanggan sebanyak 100 kali
Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - ERH, kurir narkoba yang tertangkap di Cihampelas mendapatkan upah sebesar Rp 40 ribu dari setiap gram sabu yang berhasil diantarkannya.
Adapun pria yang menjadi tersangka di Satresnarkoba Polrestabes Bandung itu bisa mengantarkan sabu pesanan pelanggan sebanyak 100 kali dalam sebulan. Sejauh ini tersangka sudah menjalankan profesinya sebagai kurir selama dua bulan terakhir.
"Tersangka bisa meraup untung hingga Rp 4 juta dalam sebulan. Selain mengantar barang, tersangka juga sering mengonsumsi barang haram tersebut," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol, di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (18/8).
ERH ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Pria berbadan tegap ini tertangkap ketika hendak memaketkan sabu yang dibungkus plastik pembungkus permen. Penangkapan tersangka berawal ketika usaha ilegalnya tercium polisi.
Melalui pesan singkat ia sempat menawarkan sabu kepada seorang tersangka kasus narkoba yang beberapa hari sebelumnya dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Bandung.
ERH sendiri ditangkap di Jalan Cihampelas, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, sekitar pukul 19.00. Tersangka tak bisa mengelak karena kedapatan membawa barang bukti berupa sabu yang nilainya sekitar Rp 100 juta. (*)