Penipuan CPNS
Pelaku Penipuan CPNS Terancam Hukuman Lebih dari 5 Tahun
1003 korban dijanjikan untuk bisa menjadi PNS dengan membayar sejumlah uang.
Penulis: dra | Editor: Kisdiantoro
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Delapan orang pelaku penipuan ribuan orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diamankan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jabar. 1003 korban dijanjikan untuk bisa menjadi PNS dengan membayar sejumlah uang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo didampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Trunoyudho Wisnu Andhiko mengatakan, ke delapan pelaku yang ditangkap ini memiliki peranan masing-masing dalam melancarkan aksi penipuan terhadap 1003 CPNS.
"Pelakunya ada yang berperan sebagai perekrut lalu juga ada yang berperan sebagai pemalsu dokumen dan ada oknum PNS yang seolah-olah menjadi staff BKN (Badan Kepegawaian Nasional) pusat," ujarnya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (15/8/2015).
Ia mengatakan, ke-delapan pelaku yang berinisial AS (50), AM (48), DS (43), MS (54), DK (38) JM, DN, dan satu orang wanita berinisial HH (55) ini kini mendekam di Mapolda Jabar. Mereka dijerat pasal 378 dan 263 KUHPidana.
"Hukumannya diatas lima tahun penjara," katanya.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil meringkus kawanan penipu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Jawa Barat. Aksi ke-delapan pelaku membuat ribuan CPNS di wilayah Jabar tertipu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo, mengatakan, ke-delapan pelaku ini berinisial
AS (50), AM (48), DS (43), MS (54), DK (38) JM, DN, dan satu orang wanita berinisial HH (55). Pudjo mengatakan, pengungkapan ini merupakan pengembangan lanjutan dari laporan salah satu korban ke Polrestabes Bandung. (dra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-jabar-kombes-pol-sulistyo-pudjo_20150815_135015.jpg)