Pilkada Serentak 2015
Jika Mundur, Balon Kepala Daerah Bisa Kena Penjara dan Denda Puluhan Miliar
Balon bupati/wakil bupati yang mengundurkan diri setelah terdaftar di KPU termasuk pada pelanggaran pidana.
Penulis: Ragil Wisnu Saputra | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Ragil Wisnu Saputra
MARGAHAYU, TRIBUNJABAR.CO.ID - Komisioner KPU Kabupaten Bandung, Yudhaningsih mengatakan, bakal calon kepala daerah yang mencoba untuk mengundurkan diri dari pencalonannya akan mendapatkan sanksi pidana dan denda.
Menurut Yudhaningsih, balon bupati/wakil bupati yang mengundurkan diri setelah terdaftar di KPU termasuk pada pelanggaran pidana.
Bahkan sanksi hukumannya penjara 1 hingga 2 tahun penjara dengan denda uang miliaran rupiah.
"Menurut UU No 8 tahun 2015 pasal 191, jika balon yang sudah terdaftar mengundurkan diri makan akan dikenakan sanksi pidana sesingkat-singkatnya 24 bulan atau paling lama 60 bulan dengan denda Rp 25 miliar sampai Rp 50 miliar," katanya via sambungan telepon di Margahayu, Kabupaten Bandung, Minggu (9/8/2015). (*)