Penipuan CPNS
Polisi Tetapkan 3 Tersangka dari 4 Orang Diamankan Terkait Penipuan CPNS
Kasus dugaan penipuan yang dilakukan ketiga tersangka itu selanjutnya akan dilimpahkan ke Polda Jabar.
Penulis: dra | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Satu dari empat terduga pelaku penipuan yang diamankan tak ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya tak cukup bukti untuk menjadikan wanita berinisial AI itu sebagai tersangka. Adapun tiga terduga pelaku penipuan lainnya, AM (48), AS (50), dan DU (43)N dijadikan tersangka dengan dijerat pasal berlapis.
"Kami sangkakan pasal 378, 372, dan 263 KUHPidana yang ancamannya penjara di atas lima tahun. Tak menutup kemungkinan juga kami jerat pasal tindak pidana pencucian uang. Kami masih menelusuri kemana aliran uang yang mereka terima itu," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Mokhamad Ngajib, Kamis (30/7).
Ngajib menambahkan, kasus dugaan penipuan yang dilakukan ketiga tersangka itu selanjutnya akan dilimpahkan ke Polda Jabar. Pasalnya para korbannya berasal dari berbagai daerah.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Polda Jabar untuk menindaklanjuti kasus ini. Karena setelah kami lakukan pendataan, korban yang tinggal di Kota Bandung tidak ada," kata Ngajib.
Adapun Polrestabes Bandung mengamankan barang bukti berupa tiga lembar SK CPNS, kuitansi pembayaran, berkas/dokumen para korban, dan surat keterangan dari BKN yang menerangkan SK yang diberikan para tersangka itu palsu. Adapun korban yang bersedia diperiksa berjumlah tiga orang yang berasal dari Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Bandung.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran-tawaran seperti ini. selain itu, tempuhlah prosedur sesuai aturan dan jangan menggunakan cara-cara instan untuk menjadi PNS," ujar Ngajib. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/penipuan-cpns-polrestabes-bandung-2_20150730_192902.jpg)