Tips

Ini Tips Anti Ribet Atasi SIM Hilang yang Ditawarkan Polisi

CEROBOH atau apes, bisa saja terjadi kepada semua orang.

Editor: Dicky Fadiar Djuhud
DOKUMENTASI TRIBUN JABAR
Seorang pemohon SIM C melaksanakan uji praktik di lokasi pembuatan SIM di Satpas Sat Lantas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa no 1, Bandung. (FOTO: TRIBUN JABAR/DICKY FADIAR DJUHUD) 

3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di loket asuransi.

4. Mendaftarkan diri di loket pendaftaran. Semua persyaratan tersebut di atas diserahkan ke loket pendaftaran kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.

5. Pengambilan foto diri pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan foto, sidik jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di formulir pendaftaran.

6. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.

7. Pengambilan kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.

Akhir-akhir ini banyak pengendara yang memberikan alasan SIM hilang atau rusak saat operasi yang digelar Kepolisian.

Adanya sosialisasi ini diharapkan mendorong pengendara untuk memperbarui SIM jika hilang atau rusak. (*)  

DUH MAUNG NGORA KALAH TELAK SAAT LAWAN UNI . . .INI DIA ALASANNYA . . .http://bit.ly/1OBIZ6MGol sebiji skuat diklat Persib tercipta dari Dzikri ('25)

Posted by Tribun Jabar Online on Wednesday, July 29, 2015
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved