Tips
Ini Tips Anti Ribet Atasi SIM Hilang yang Ditawarkan Polisi
CEROBOH atau apes, bisa saja terjadi kepada semua orang.
TRIBUNJABAR.CO.ID - Ceroboh atau apes, bisa saja terjadi kepada semua orang.
Apalagi kalau menyangkut Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang, tertinggal, rusak, atau memudar karena terkena hujan dan panas terus menerus, tentu mengesalkan.
Biasanya, kalau sudah seperti ini, pemilik SIM sudah malas mengurusnya kembali.
Tapi, tunggu dulu, sebelum "bete" karena berfikir harus melakukan serangkaian tes ulang untuk memperoleh kembali SIM, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menawarkan solusi mudah, anti "ribet".
Divisi Humas Mabes Polri mengeluarkan kebijakan baru bagi pengendara yang kedapatan SIM hilang, rusak (patah), atau tak terbaca bisa mengajukan lagi kartu baru.
Cukup mengurusnya lewat Satuan Pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.
Dengan pengurusan ini, pemilik SIM tidak perlu lagi melalui serangkaian tes sulit yang biasa dilakukan pada awal pengajuan aplikasi.
Tapi, untuk mengurusnya tetap ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi.
Syaratnya, fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM (jika ada), dan surat keterangan hilang dari polsek setempat.
Setelah melengkapi syarat ini, Anda bisa langsung bergegas ke divisi Satuan Pelaksana penerbitan SIM (Satpas).
Sebelum tiba dilokasi pengembalian SIM, ada beberapa langkah yang harus Anda hadapi ketika mau mengurus.
Beberapa langkah ini perlu dipelajari sebelum mengurus, seperti dikutip Otomania Kompas.com agar semua tahapan bisa lancar.
Begini prosedurnya:
1. Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di bagian pemeriksaan kesehatan SATPAS.
2. Mengisi formulir pendaftaran di loket SIM hilang.