Pilkada Bandung

Telat Dua Menit, Pendaftaran Pasangan Agung-Deden Ditolak KPU Bandung

Gagalnya pasangan Agung-Deden mendaftar akan dikonsolidasikan

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Kisdiantoro
TRIBUN JABAR/FIRMAN WIJASANA
Perwakilan tim Agung Suryatriyana-Deden Rumaji beradu pendapat dengan Ketua KPU Kabupaten Bandung, Atip Tartiana, terkait waktu penutupan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bandung di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Selasa (28/7). 

MARGAHAYU, TRIBUNJABAR.CO.ID - Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bangung resmi ditutup pukul 16.00. Namun dua menit usai penutupan datang tim dari pasangan calon Agung Suryatriyana dan Deden Rumaji.

Namun tim Agung-Deden gagal mendaftarkan diri. Sempat terjadi perdebatan antara tim Agung-Deden dengan komisioner KPU. Pasalnya menurut pandangan mereka, pendaftaran seharusnya ditutup pukul 00.00.

Gialiano, perwakilan dari tim Agung-Deden mengaku akan mengkaji aturan tersebut. Bukan tidak mungkin, pihaknya akan melakukan gugatan terhadap aturan PKPU yang mengatur batas waktu pendaftaran sampai pukul 16.00.

Gialiano mengklaim pihaknya telah mendapat dukungan dari Partai Gerindra, PAN dan PPP. Padahal PAN sebelumnya telah resmi mendukung pasangan Sofyan Yahya-Agus Yasmin. Gialiano menuturkan jika rekomendasi dari tiga partai pengusung baru keluar dari DPP PPP.

"Harusnya aturan PKPU itu tidak melebihi Undang-undang. Sementara ini kan melebihi Undang-undang. Jika pendaftaran ditutup tanggal 28 harusnya sampai pukul 00.00," ujar Gialiano yang kecewa tak bisa mendaftar di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Selasa (28/7).

Meski begitu, tutur Gialiano, pihaknya akan menaati peraturan. Gagalnya pasangan Agung-Deden mendaftar akan dikonsolidasikan terlebih dulu. (wij)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved