Rabu, 15 April 2026

PPDB 2015 Kota Bandung

Fortusis Himpun Korban PPDB untuk PTUN-kan SK Wali Kota

Dwi mengatakan, pihaknya menerima banyak laporan terkait adanya permasalahan dalam sistem penerimaan PPDB

Penulis: dra | Editor: Dedy Herdiana
kesekolah.com
Illustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Doni Indra Ramadhan

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Terkait carut marut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung, Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Kota Bandung akan mengajukan gugatan hukum mem-PTUN-kan surat keputusan Wali Kota Bandung. Gugatan tersebut didasari oleh banyaknya laporan terkait tidak diterimanya siswa yang berlokasi didekat sekolah.

"Fortusis akan menghimpun orang tua siswa yang tempat tinggalnya berdekatan dengan sekolah tapi tidak diterima untuk mengajukan gugatan hukum PTUN surat keputusan Wali Kota terkait tidak diterimanya CPDB (Calon Peserta Didik Baru) tersebut di sekolah terdekat dalam satu wilayah," ujar Ketua Fortusis Kota Bandung, Dwi Soebawanto kepada Tribun saat dihubungi, Selasa (7/7/2015).

Dwi mengatakan, pihaknya menerima banyak laporan terkait adanya permasalahan dalam sistem penerimaan PPDB ini. Banyak orang tua, lanjut Dwi yang mengadu bahwa di pilihan kedua anaknya malah berstatus sebagai peserta luar wilayah padahal lokasi rumah dan sekolah berada tak lebih dari radius 2 kilometer sesuai dengan aturan. Dengan berstatus luar wilayah ini, siswa bersangkutan memiliki peluang kecil lantaran sekolah menyediakan kuota luar wilayah sedikit.

"Keputusan Wali Kota yang mengeleminasi siswa yang tidak diterima tapi berlokasi berdekatan dengan sekolah jelas bertentangan dengan perwal kota Bandung No 361 thn 2015 tentang PPDB dan mengingkari prinsif dari konsep rayonisasi. Walikota mengatakan bahwa ingin mendekatkan siswa sekolah dengan rumahnya namun ironis siwa yang luar wilayah sekolah dapat mengalahkan siswa yang berada dalam wilayah," katanya.

Dwi menuturkan, untuk gugatan ini pihaknya bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Menurut Dwi, ada 10 orang tua siswa yang akan ikut menggugat lantaran menjadi korban PPDB ini. Untuk waktunya, Fortusis akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan LBH.

"Besok kami melakukan pendalaman, kajian LBH seperti apa, pengamatan kami dan laporan korban nanti rumusan gugatannya kaya apa, nanti LBH yang merumuskannya. Kalau menurut LBH harus menunggu setelah diumumkan kita akan tunggu," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved