Ramadan 2015

Kapolda Larang Anggotanya Terima THR dari Pengusaha

Mengenai pemberian dari pengusaha di luar hibah, Tito menegaskan bahwa hal itu dilarang karena termasuk gratifikasi.

Editor: Darajat Arianto

JAKARTA, TRIBUN - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menegaskan, tidak ada anggotanya yang boleh menerima tunjangan hari raya (THR) dari pengusaha. THR, kata dia, hanya berasal dari gaji.

"Setahu saya, nanti ada gaji, bukan hanya polisi," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/7/2015).

Mengenai pemberian dari pengusaha di luar hibah, Tito menegaskan bahwa hal itu dilarang karena termasuk gratifikasi.

"Kalau pemberian, apa pun dari luar, itu tidak boleh karena itu gratifikasi," ucap dia.

Kecuali, pemberian tersebut dalam bentuk hibah ke institusi. Misalnya, jika perusahaan untung besar dan memiliki dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR), maka pengusaha boleh memberikannya kepada polisi.

"Bila perusahaan memberikan kepada polisi dalam jumlah signifikan, kami buat MoU (memorandum of understanding) sebagai pemberian hibah," ujarnya.

Namun, itu pun dengan catatan, kepolisian tidak meminta kepada perusahaan. Kalau polisi meminta, Tito menilai bahwa itu tergolong sebagai tindak pemerasan dan tidak dibenarkan.

Ia pun berjanji menindak tegas anggotanya yang melanggar aturan tersebut. "Bila ada anggota nakal, normatif saja, sudah ada protap dan aturannya. Bila itu tindak disiplin biasa, (bisa disidang) kode etik, mendapatkan sanksi demosi, kesempatan sekolahnya dicabut, sampai dengan pemecatan," kata dia. (kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved