Kabupaten Purwakarta
BLHD Purwakarta Padamkan Limbah Pabrik Yang Dibakar Warga
Kepala BLHD Purwakarta Nana Mulyana menegaskan setiap kegiatan pembakaran sampah, termasuk tindak pidana.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawa Tribun Jabar, Mega Nugraha
PURWAKARTA,TRIBUNJABAR.CO.ID - Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Purwakarta Nana Mulyana menegaskan setiap kegiatan pembakaran sampah, termasuk tindak pidana.
"Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Pasal 29 Ayat (1) huruf g Sampah melarang pengelolaan sampah dengan cara dibakar," ujar Kepala BLHD Purwakarta, Nana Mulyana di Desa Cipiinang Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta, Rabu (24/6/2015).
Hal itu menindaklanjuti pembakaran limbah pabrik yang dilakukan di tengah perkampungan padat di kampung tersebut selama sebulan terakhir oleh warga.
"Ya, kami hari ini sudah cek ke lokasi dan bersama warga, perangkat desa memadamkan sampah-sampah tersebut karena hingga hari ini itu masih dilakukan pembakaran," ujar Nana.
Ia menjelaskan sampah yang dibakar memang benar, limbah dari pabrik berupa kain, bahan pembuat lap dan keset yang sengaja dibuang di kampung itu.
"Cuma kami sangat menyayangkan karena warga berinisiatif memusnahkan sampah itu dengan cara dibakar, padahal itu dilarang," ujarnya.
Namun, diakuinya, pilihan membakar sampah itu terpaksa dilakukan karena warga kesulitan memusnahkan limbah pabrik tersebut.
"Kami sudah coba kordinasi dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Purwakarta untuk membantu warga mengamankan limbah itu tanpa harus dibakar," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bakar-sampah-pabrik-di-permukiman-purwakarta-_-1_20150623_173901.jpg)