Sidang Dugaan Penipuan
Menjawab Terbata-bata, Kakek Usia 74 Tahun Tak Tahu Apa yang Didakwakan
udianto diduga melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp 1 miliar.
Penulis: Dian Nugraha Ramdani | Editor: Kisdiantoro
CIANJUR, TRIBUNJABAR.CO.ID - Budianto Cahyadi, kakek berusia 74 tahun mengaku tidak mengerti apa yang didakwakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cianjur pada persidangan yang digelar, Kamis (18/6/2015).
Menurut informasi yang dihimpun, Budianto diduga melakukan penipuan dan penggelapan pada saat seseorang yang menjadi korban, yakni Dedi Kosim hendak menukarkan uang dolar ke rupiah. Penipuan itu merugikan korban hingga Rp 1 miliar.
Warga Kompleks Bumi Harapan Permai Kelurahan Duku Kecamatan Keramat Jati, Jakarta Timur dituding melakukan aksinya di kawasan Pacet. Cianjur.
Di persidangan, karena tidak mengerti dengan apa yang didakwakan, Budianto hanya menjawab pertanyaan hakim terbata-bata. Namun setelah berdialog dengan penasihat hukumnya, keduanya bersepakat untuk memohon eksepsi dan memohon penangguhan penahanan. Tercatat, Budianto sudah ditetapkan sebagai tahanan sejak 4 Juni 2015.
Kuasa hukum Budianto, Laurendcius Sitompul juga mengaku belum menerima berkas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Dari putusan, saya membaca bahwa Pak Budianto ini didatangi orang bernama Agus Eko yang menawari pertukaran uang. Tapi ketika itu, pak Budianto bilang bahwa dia tidak punya uang. Lagipula, antara korban dan pak Budianto tidak ada saling kenal sebelumnya. Tapi kenapa tiba-tiba Pak Budianto yang dipanggil (menjalani proses hukum)," ujar Laurend seusai sidang.
Lagipula, kata Laurend, tidak ada bukti kalau si terdakwa telah melakukan kejahatan tersebut. "Nanti kami pertanyakan juga soal alat bukti," ujarnya.
Karena berkas dakwaan belum diterima Kuasa Hukum, dan Surat Dakwaan yang dilayangkan JPU ke Lapas Cianjur tidak sampai ke tangan Budianto, keduanya tidak bisa memberi tanggapan apa-apa di muka sidang. Sidangpun baru akan dilanjutkan pada 25 Juni mendatang. (ram)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/budianto-cahyadi-74-ketika-digiring-petugas-pengadilan-negeri-pn-cianjur_20150618_203224.jpg)