Peredaran Narkoba
Sepekan 6 Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polrestabes Bandung
Keenam ini dari lima kasus narkoba yang kami ungkap dan semuanya target operasi kami. Ada yang laporan masyarakat dan ada yang hasil pengembangan kasu
Penulis: cis | Editor: Kisdiantoro
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Peredaran narkoba jenis sabu, ganja, dan pil golongan empat digagalkan
Satuan Petugas Khusus (Satgasus) Berantas Narkoba Polrestabes Bandung.
Setidaknya enam pelaku pengedar narkoba diamankan dari hasil pengungkapan yang dilakukan pada 8 Juni 2015 sampai 14 Juni 2015.
Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung, Kompol Hermanto, mengatakan, keenam tersangka itu berinisial GR, DD, YM, TN, AW, dan KI.
Dari keenam tersangka itu berhasil diamankan narkoba jenis sabu dengan berat 0,59 gram, ganja dengan berat 270 gram, dan pil golongan IV sebanyak 76 butir.
"Keenam ini dari lima kasus narkoba yang kami ungkap dan semuanya target operasi kami. Ada yang laporan masyarakat dan ada yang hasil pengembangan kasus," kata Hermanto ketika ditemui di Gedung Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Senin (15/6).
Hermanto mengatakan, keenam tersangka tersebut ditangkap di sejumlah wilayah Kota Bandung di . Satu di antaranya, yakni TN ditangkap Satgasus Berantas Narkoba Polrestabes Bandung pada 10 juni 2015 sekitar pukul 20.30.
"Yang bersangkutan kami tangkap setelah mendapatkan laporan masyarakat jika tersangka kerap melakukan transaksi narkoba jenis ganja," kata Hermanto.
Dari tangan pemuda berusia 21 tahun itu, sambung Hermanto, berhasil ditemukan ganja dengan bruto 500 gram. Ia ditangkap ketika hendak mengedarkan ganja itu di Jalan Moh Toha, Kecamatan Regol.
"Untuk kasus ini masih lakukan pengembangan dan pendalaman," kata Hermanto.
Menurut Hermanto, keenam tersangka tersebut dijerat pasal yang berbeda sesuai barang bukti yang dimilikinya. Di antaranya pasal 111, pasal 112, pasal 114, dan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang tentang psikotropika.
"Ancamannya pidana penjara paling rendah empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga ada pidana denda paling besar Rp 10 miliar," ujar Hermanto. (cis)