Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung
Narapidana yang Masih Bisa Edarkan Narkoba itu Kembali Jadi Tersangka
JN yang sebelumnya mendapatkan vonis setahun itu ditetapkan menjadi tersangka bersama AS, mantan calo PSK Saritem
Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung, Kompol Hermanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap JN, seorang narapidana Lapas Banceuy. Jajarannya sempat membawa JN ke gedung Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk diperiksa beberapa waktu lalu.
JN yang sebelumnya mendapatkan vonis setahun itu ditetapkan menjadi tersangka bersama AS, mantan calon PSK Saritem yang beralih profesi menjadi kurir narkoba.
"Adapun barang bukti yang diamankan selain pil ekstasi dan sabu, ada tiga buah ponsel yang juga kami sita. Dua di antaranya milik AS dan satu milik JN. Ponsel JN itu diduga kerap digunakannya untuk melakukan transaksi narkoba," kata Hermanto, Minggu (7/6).
Hermanto menyebut, AS dan JN dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 aya 1 jo pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lana 20 tahun dan pidana dendan paling banyak Rp 10 miliar.
"Kasus ini masih kami dalami karena berdasarkan pengakuan JN mendapatkan barang sabu itu dari seorang pria berinisial A yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Hermanto.
Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil membekuk seorang mantan calon PSK Saritem yang menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Dari pria berinisal AS (45) yang ditangkap 2 Juni 2015, Satresnarkoba Polrestabes Bandung menyita lima butir ekstasi warna krem berlogo love dan empat bungkus sabu dengan berat 3,06 gram.
AS menjadi kurir sabu lantaran eks lokalisasi Saritem disegel dan tidak lagi beroperasi. Namun belum genap sebulan menjadi kurir, mantan calo pekerja seks komersil (PSK) di Saritem itu berhasil dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Bandung.
Adapun barang haram yang dimiliki AS didapatkan dari pria berinisial JN, seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Banceuy. Adapun AS sudah mengenali JN sejak lama lantaran kerap meminta tolong kepadanya untuk mencarikan PSK. (*)