Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalan
Polda Jabar Buru Tersangka Baru Korupsi Pemeliharaan Jalan di Bogor
Kita sudah lakukan penggeledahan dan kami menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan
Penulis: cis | Editor: Kisdiantoro
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Polda Jawa Barat (Jabar) memburu tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) biaya pemeliharaan jalan di Kabupaten Bogor. Sejauh ini baru Kabid Pemeliharaan Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor, CG, yang telah ditetapkan tersangka.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhan Denny, mengatakan, tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Pihaknya masih melakukan pendalaman dan penelitian mengenai kasus tipikor biaya pemeliharaan jalan di Kabupaten Bogor pada 2014.
"Dari hasil penelitian nanti kalau memang ada petunjuk akan kami kembangkan lagi," kata Wirdhan, Senin (25/5).
Dikatakan Wirdhan, sejauh ini proses penyidikan kasus yang menjerat CG itu sudah dinyatakan cukup lengkap. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
Sejumlah barang bukti terkait dengan kasus tersebut pun sudah disita ketika tim satgasus tipikor Polda Jabar melakukan penggeledahan kantor Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor belum lama ini.
"Kita sudah lakukan penggeledahan dan kami menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan," kata Wirdhan.
Wirdhan mengatakan, perkara CG sendiri sudah dalam tahap pemberkasan dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. CG dijerat pasal 2, 3, 12 UU No 31 tahun 1999 juncto UU No 20 tajin 2011. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Dalam kasus yang menjerat CG ini juga kami kembangkan tindak pidana pencucian uang," kata Wirdhan.
Seperti diberitakan sebelumnya, CG ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Bogor pada 2014. Penetapan tersebu dilakukan setelah Polda Jabar melakukan penyelidikan kasus tersebut selama empat bulan. Setidaknya 42 saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap kasus tersebut. (cis)