Korupsi Proyek Stadion GBLA

Rosmaida: Semua yang Mengarah dalam Kasus GBLA Akan Kami Kejar

Menurut Rosmaida, lebih dari 200 jenis dokumen dan berkas milik PT Penta diperiksa tim penyidik.

Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR / TEUKU MUH GUCI S
Penyidik wanita Mabes Polri melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kantor PT Penta di Sentrasari mall blok B-4 kav 75 Jalan Surya Sumantri, Rabu (20/5/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Ketua Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri, AKBP Rosmaida, menyatakan, pemeriksaan memang cukup berlangsung lama. Menurutnya, banyak berkas yang diperiksa penyidik untuk mengungkap kasus tipikor pembangunan Stadion GBLA.

"Ini penggeledahan jadi banyak dokumen yang didapat terkait dengan rencana pembangunan Stadion GBLA," kata Rosmaida kepada wartawan, Rabu (20/5/2015).

Menurut Rosmaida, lebih dari 200 jenis dokumen dan berkas milik PT Penta diperiksa tim penyidik. Rencananya berkas dan dokumen itu akan disita tim penyidik untuk dikembangkan. Namun sejauh ini masih belum ada penambahan tersangka.

"PT Penta ini statusnya sebagai konsultan perencanaan awal pembangunan stadion GBLA. Karena perusahaan ini memang spesialis untuk pembangunan stadion di beberapa tempat," kata Rosmaida.

Menurut Rosmaida, penggeledahan terhadap PT Penta dimungkinkan dilakukan lebih dari sekali. Hal itu dilakukan jika tim penyidik masih merasa perlu melakukan penggeledahan. Rencananya tim juga akan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kota Bandung.

"Semua yang mengarah dalam kasus ini akan kami kejar. Dan untuk PT Penta semua ruangan staf sampai direksi di lantai satu dan empat kami geledah," ujar Rosmaida.

Tim penyidik Tipikor Mabes Polri melakukan penggeledahan di sebuah kantor di komplek Setra Sari Mal kapling B4-75, Rabu (20/5). Belakangan diketahui kantor tersebut ditempati PT Penta yang bekerja di bidang konsultan proyek.

Pantauan Tribun di lapangan, sejumlah penyidik memeriksa berkas di lobi kantor tersebut. Satu di antaranya seorang penyidik wanita terlihat menggunakan masker dan sarung tangan ketika memeriksa sejumlah berkas tersebut. Namun awak media tak diperbolehkan masuk ke dalam ruangan kantor tersebut.

Informasi yang dihimpun Tribun, penggeledahan dan pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus tipikor Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Sejauh ini baru YAS yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pembangunan stadion bernilai Rp 500 miliar tersebut. (*)

Simak berita selengkapnya di Tribun Jabar edisi cetak, Kamis (21/5/2015). Ikuti berita-berita menarik lainnya melalui akun twitter: @tribunjabar dan fan page facebook: tribunjabaronline.

//

CUEK BEBEK SOAL INISIAL NM DAN TARIF RP 40 JUTA, NIKITA ASYIK POSTING FOTO INTIMNYA BARENG WANITA BULE INI.BACA--->...

Posted by Tribun Jabar Online on Wednesday, May 20, 2015
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved