Peradaran Narkoba

Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba di Rumah Makan

WS kerap melakukan transaksi di tempat terbuka seperti di rumah makan.

Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
DOKUMENTASI TRIBUNNEWS
Illustrasi ganja. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Hendak melakukan transaksi narkoba jenis ganja, WS dibekuk jajaran Polrestabes Bandung. WS dibekuk di sebuah rumah makan di Jalan Dr Setiabudhi, Kecamatan Cidadap, Sabtu (9/5).

Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Nugroho Haryanto, mengatakan, WS merupakan target operasi Polrestabes Bandung dalam peredaran ganja di Kota Bandung. WS kerap melakukan transaksi di tempat terbuka seperti di rumah makan.

"Sebelum kami melakukan penangkapan, kami sempat melakukan pemantauan di beberapa rumah makan. Setelah melihat pengunjung rumah makan yang dicurigai sebagai tersangka kami langsung mengamankannya," kata Nugroho melalui sambungan telepon, Minggu (10/5).

Dikatakan Nugroho, awalnya WS sempat berkelit akan melakukan transaksi narkoba ketika diamankan Polrestabes Bandung. Namun ia tak berkutik setelah Satnarkoba Polrestabes Bandung mendapati satu paket ganja kering yang terbungkus kertas koran di rumahnya di Jalan Cijerokaso, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari.

"Selain mengedarkan, tersangka juga sebagai pengguna narkoba jenis ganja. Karena di rumah pelaku ditemukan barang bukti lainnya berupa satu linting rokok ganja dan setengah linting rokok ganja yang tersimpan di dalam bungkus rokok," kata Nugroho.

Nugroho menyebut, pihaknya kini melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Menurut pengakuan WS, ganja kering miliknya didapatkan dari seorang pria berinisial AW di Jalan Cijerikaso. AW pun kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a yang ancamannya pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Selain itu tersangka juga terancam pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," kata Nugroho.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved