Hukuman Mati Terpidana Narkoba

Ini Wasiat Terpidana Mati Andrew Chan Kepada Istri yang Baru Dinikahi

Pihak keluarga pun telah menerima informasi bahwa pelaksanaan eksekusi mati akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Editor: Kisdiantoro
News Corp Australia
Andrew Chan dan Febyanti bertunangan pada bulan Februari 

JAKARTA, TRIBUN -- Salah seorang terpidana mati "Bali Nine", Andrew Chan, meninggalkan wasiat kepada istri yang baru dinikahinya Senin (27/4/2015) sore.Andrew meminta sang istri, Febyanti Herewila, untuk bisa tabah dan menerima apa yang akan menimpa dirinya.

Permintaan itu terlontar sesaat setelah Andrew mempersunting Febyanti di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Andrew meminta kepada istrinya untuk tabah," kata Michael Chan, kakak kandung Andrew Chan, kepada Kompas.com, Senin malam tadi.

Andrew pun, kata Michael, tak menunjukkan rasa sedih saat keluarganya menjenguk ke lapas.

Kondisi itu pun malah membuat dirinya dan keluarga yang hadir merasakan kesedihan teramat dalam.

"Ia tak terlihat sedih dan selalu tegar," kata Michael.

Pihak keluarga pun telah menerima informasi bahwa pelaksanaan eksekusi mati akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini sehingga dia dan keluarga akan menunggu.

"Kami sekarang hanya bisa menunggu di sini," ujar dia.

Sampai Selasa (28/4/2015) dini hari, kabar bahwa pelaksanaan eksekusi mati akan dilakukan malam nanti semakin santer terdengar.

Apalagi beberapa keluarga 10 terpidana mati telah hadir di Cilacap.

Penjagaan Pelabuhan Wijaya Pura pun semakin diperketat oleh petugas keamanan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati kasus narkoba yang akan segera dieksekusi secara serentak di Pulau Nusakambangan.

Sepuluh terpidana mati yang akan dieksekusi dalam waktu dekat ialah Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Perancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).

Belakangan, Kejagung menunda eksekusi terhadap Serge.

Para terpidana mati itu kini telah berada di Nusakambangan meskipun tersebar di sejumlah lapas di Nusakambangan.

Mary Jane Fiesta Veloso merupakan terpidana mati terakhir yang masuk Nusakambangan setelah dipindahkan dari Lapas Wirogunan, Yogyakarta, pada Jumat pagi. (Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved