Teroris Poso

Pentolan Teroris Poso Pernah Berdinas di Pasukan Sandi Yudha

Daeng Koro yang tidak mempunyai kualifikasi sebagai prajurit Komando, maka dia tidak mempunyai kemampuan khusus dan tidak pernah mengikuti latihan

Editor: Machmud Mubarok
ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar
Pasukan penembak Heli Bell mengamati musuh saat berpatroli pada latihan tempur TNI Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) di Poso, Sulawesi Tengah, Jumat (3/4). Latpur yang dipusatkan di gunung biru Poso itu berlangsung hingga 17 hari. 

JAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Markas Komando Pasukan Khusus (Kopassus) membenarkan bahwa Daeng Koro yang bernama asli Sabar Subagio, pria yang ditembak mati anggota gabungan Polda Sulawesi Tengah dan Densus 88 di Pegunungan Sakina Jaya, Desa Pangi Kecamatan Parigi Utara Kabupaten Parimo, Poso, dulunya seorang anggota TNI yang sudah dipecat pada tahun 1995.

"Sabar Subagio dipecat karena kasus asusila/perzinahan. Dia pernah berdinas di Komando Pasukan Sandi Yudha (Kopasandha) tahun 1982 (sekarang Kopassus) berstatus sebagai calon komando (cako)," kata Staf Penerangan Kopassus Mayor Inf Achmad Munir kepada Tribunnews.com, Senin (6/4/2015).

Dirinya mengatakan, pada saat menjalani seleksi komando, Daeng Koro tidak lulus seleksi karena hasil tes jasmani tidak memenuhi syarat sebagai prajurit Komando.

Selanjutnya, pria yang diduga pimpinan jaringan teroris Santoso itu ditampung di Denma Cijantung selama 4 tahun. (Baca: Diduga Daeng Koro, Polri Cek DNA Jenazah Teroris yang Tewas di Sulteng)

"Kegiatan selama ditampung di Denma hanya mengikuti TC (training center) voli. Daeng Koro yang tidak mempunyai kualifikasi sebagai prajurit Komando, maka dia tidak mempunyai kemampuan khusus dan tidak pernah mengikuti latihan-latihan yang bersifat khusus," katanya.

Lebih lanjut, menurut Munir, pada tahun 1985 Daeng Koro dipindahkan ke Kariango untuk menjadi anggota Brigif Linud 3/TBS Kostrad dan menjadi tim TC Voli.

"Pada tahun 1994, Daeng Koro melakukan pelanggaran berat, yaitu tertangkap basah melakukan perbuatan zina dan kemudian yang bersangkutan menjalani hukuman kurungan di Rumah Tahanan Militer (RTM) selama 7 bulan. Melalui proses hukum di sidang peradilan militer, tahun 1995 Daeng Koro dipecat dari dinas Militer dengan pangkat terakhir Kopral Dua (Kopda)," katanya.

Otak Kelompok Radikal

Kepala Biro Penerangan Umum Polri Kombes Rikwanto menerangkan, Daeng Koro adalah ahli strategi kelompok radikal Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Kelompok ini adalah saudara MIB (Mujahidin Indonesia Barat) yang diketuai Abubakar Ba'asyir.

"Daeng Koro mempertemukan MIT dengan kelompok Makassar, sehingga keduanya akhirnya terhubung," ujar Rikwanto.

Pria yang memiliki keahlian senjata api tersebut juga memiliki keahlian berperang di hutan serta keahlian pembuatan bahan peledak. Dia juga diketahui sebagai penyedia senjata api untuk kelompok radikal yang ingin melancarkan teror. (Wahyu Aji)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved