Polisi Limpahkan Berkas Kasus Mantan Pimpinan ISIS ke Kejaksaan
Pria yang juga menjadi Ketua Umum Gerakan Reformis (Garis) tersebut kini berada di kantor Kejari Cianjur.
Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
CIANJUR, TRIBUNJABAR.CO.ID - Berkas perkara kasus yang menimpa mantan pimpinan regional ISIS Indonesia, Chep Hernawan, mulai dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Kamis (26/3).
Pria yang juga menjadi Ketua Umum Gerakan Reformis (Garis) tersebut kini berada di kantor Kejari Cianjur.
"Ya sudah tahap kedua dan sekarang beliau sedang menjalani klarifikasi berkas," kata pengacara Chep, Aep Lukmanul Hakim, ketika berbincang dengan Tribun di halaman parkir kantor Kejari Cianjur beberapa saat lalu.
Berdasarkan pantauan Tribun, sejumlah petugas berpakaian preman bersenjata lengkap menjaga halaman parkir kantor Kejari Cianjur. Mereka berjaga di setiap sudut kantor yang berada di Jalan Dr Muwardi, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Chep tersandung Chep tersandung kasus dugaan tindak pidana penipuan. Terhitung sejak Minggu (22/3), pria yang juga Ketua Umum Gerakan Reformis Islam (Garis) itu berstatus tersangka dan ditahan di Markas Polres Cianjur.
Penangkapan dan penahanan terhadap Chep didasari pelaporan polisi tertanggal 20 Februari 2013. Adapun pelapor berinisal T yang merupakan warga Lampung. Chep sebdiri ditangkap di kediamannya Sabtu, 21 Maret 2015 sekitar 14.55. (cis)