KORUPSI PROYEK STADION GBLA

Gedung di Gelora BLA dengan Nilai Rp 800 M Berpotensi Melanggar Hukum

Edwin juga menyampaikan keprihatianan dengan ditetapkannya YAS sebagai tersangka oleh Mabes Polri terkait pembangunan gelora BLA senila Rp 545 miliar.

Penulis: Tiah SM | Editor: Kisdiantoro
DOKUMENTASI TRIBUN JABAR
Illustrasi. 

BANDUNG, TRIBUN-- Waki Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Sanjaya mengaku tidak menyangka pembangunan Gelora Bandung Lautan Api Gedebage tersangkut korupsi. "Sumber dana pembangunan Gelora BLA dari APBD Provinsi dan APBD Kota Bandung yang dikorup yang mana," ujar Edwin di ruang kerjanya, Kamis (26/3).

Edwin juga menyampaikan keprihatianan dengan ditetapkannya YAS sebagai tersangka oleh Mabes Polri terkait pembangunan gelora BLA senila Rp 545 miliar.

Menurut Ediwi, dalam kasus korupsi harus menganut praduga tak bersalah saja karena korupsi itu tidak semuanya memperkaya diri tapi kesalahan administrasi juga kadang jadi tersangka korupsi.

Edwin berharap adanya kasus korupsi tidak menghambat pembangunan jalan akses ke gelora BLA untuk menyambut PON 2016.

"Pembangunan harus tetap berlanjut karena Jabar termasuk Kota Bandung akan menjadi tuan rumah PON 2016," ujar Edwin.

Menurut Edwin, selama pembangunan pihaknya juga monitoring tidak melihat ada kejanggalan yang menonjol walau sempat terlambat pembangunan karena fakktoir cuaca. "Pembangunan Gelora BLA pengamatan saya masih normal, tapi ada gedung yang menelan Rp 800 miliar yang ada potensi melanggar hukum belum tersentuh," ujarnya. (Tsm)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved