Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung
Mantan Kepala DPKAD, Herry Nurhayat Dituntut 5 Tahun Penjara
JPU mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Penulis: Ichsan | Editor: Dedy Herdiana
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Sudah jatuh tertimpa tangga, tampaknya peribahasa itu mengena untuk Herry Nurhayat. Setelah divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada kasus suap perkara korupsi dana bansos tahun 2010, kini Herry dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan pada kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Bandung tahun 2012.
"Menyatakan terdakwa Herry Nurhayat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menuntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Agus Murjoko SH, saat membacakan tuntutannya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (25/3).
Menurut JPU, terdakwa Herry Nurhayat yang juga mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, itu terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No 30 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Ketua majelis hakim Djoko Indiarto SH menetapkan sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar pada Rabu (8/4) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa. (san)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sidang-dana-hibah-kota-bandung-5.jpg)