Peredaran Narkoba

Polisi Ringkus Pengedar Obat untuk Orang Gila

Dari tangan warga Cipacing, Jatinangor itu polisi mengamankan 10 butir Riklona, 2 Clonazepam 2 mg.

Penulis: Deddi Rustandi | Editor: Dedy Herdiana
zoom-inlihat foto Polisi Ringkus Pengedar Obat untuk Orang Gila
TRIBUN JAKARTA/JEPRIMA
Ilustrasi narkoba

SUMEDANG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Reserse Narkoba langsung meringkus Anggi Irawan (24) usai bertransaksi psikotropika di Jatinangor. Polisi berpura-pura membeli obat penenang dari pelaku yang sudah lama diincar.

"Anggota sudah lama mengincar pelaku dan saat dilakukan transaksi langsung ditangkap," kata Kasat Narkoba AKP I Nyoman Yudhana, Rabu (18/3).

Dari tangan warga Cipacing, Jatinangor itu polisi mengamankan 10 butir Riklona, 2 Clonazepam 2 mg.

"Pelaku menyembunyikan obat penenang di balik batu. Setelah dikembangkan polisi juga menangkap Kristian Tanubarta (27)," katanya.

Obat yang dipakai mabuk itu termasuk psikotropika dan harus dibeli dengan resep dokter. Obat penenang ini biasa dipakai pasien yang sakit jiwa. Anggi membeli obat Rp 260 ribu dari Kristian. Dari Kristian diamankan 10 butir Riklona.

Pelaku dijerat UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. (std)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved