Peredaran Narkoba
Polisi Ringkus Pengedar Obat untuk Orang Gila
Dari tangan warga Cipacing, Jatinangor itu polisi mengamankan 10 butir Riklona, 2 Clonazepam 2 mg.
Penulis: Deddi Rustandi | Editor: Dedy Herdiana
SUMEDANG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Reserse Narkoba langsung meringkus Anggi Irawan (24) usai bertransaksi psikotropika di Jatinangor. Polisi berpura-pura membeli obat penenang dari pelaku yang sudah lama diincar.
"Anggota sudah lama mengincar pelaku dan saat dilakukan transaksi langsung ditangkap," kata Kasat Narkoba AKP I Nyoman Yudhana, Rabu (18/3).
Dari tangan warga Cipacing, Jatinangor itu polisi mengamankan 10 butir Riklona, 2 Clonazepam 2 mg.
"Pelaku menyembunyikan obat penenang di balik batu. Setelah dikembangkan polisi juga menangkap Kristian Tanubarta (27)," katanya.
Obat yang dipakai mabuk itu termasuk psikotropika dan harus dibeli dengan resep dokter. Obat penenang ini biasa dipakai pasien yang sakit jiwa. Anggi membeli obat Rp 260 ribu dari Kristian. Dari Kristian diamankan 10 butir Riklona.
Pelaku dijerat UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. (std)