Pencurian Kayu
4 Tersangka Pencuri Kayu di Gunung Tilu Gender Ditangkap
Tiga tersangka selain KU, melakukan aksi penebangan di kawasan hutan lindung menggunakan golok tanpa izin dari Perhutani KPH Garut.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Kisdiantoro
GARUT, TRIBUN - Empat tersangka kasus illegal logging ditangkap Polres Garut saat melaksanakan aksinya di kawasan hutan lindung di Gunung Tilu Geder, tepatnya di Kampung Semen, Desa Jayamekar, Kecamatan Pakenjeng. Dari tangan mereka, diamankan 180 batang kayu ilegal hasil penebangan dan pengolahannya.
Kapolres Garut AKBP Arif Rachman, mengatakan penangkapan dari sebuah operasi pemberantasan praktek illegal logging tersebut dilakukan pada Selasa (10/3) pukul 16.00. Ucapnya, para tersangka yang diamankan adalah DE, AR, AW, dan KU.
"Tiga tersangka selain KU, melakukan aksi penebangan di kawasan hutan lindung menggunakan golok tanpa izin dari Perhutani KPH Garut. Mereka memindahkan kayu yang diduga dari hutan itu dengan cara dipikul tanpa dilengkapi surat yang sah," ujarnya di Mapolres Garut, Rabu (11/3).
Ketiga tersangka tersebut, kata Kapolres, memindahkan kayu-kayu hasil penebangan dari hutan lindung di Gunung Tilu Geder menuju tempat penggergajian di Kampung Semen milik DE. Tersangka AW rencananya menjual kayu curian tersebut kepada KU.
DE mengangkut kayu ke tempat penggergajian atas perintah HA yang masih dalam pengejaran. DE dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 60 ribu per kubik kayu.
"Berdasarkan keterangan tersangka DE, HA mendapat kayu tersebut dari hutan lindung milik Perhutani KPH Garut yang digergaji BA, yang juga belum diamankan, menggunakan gergaji mesin. Para tersangka ini menimbun kayu di Kampung Halimun bersama AR dan AE, juga satu tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran," ucapnya.
Selain HA, tersangka pembalakan liar lain yang belum berhasil ditangkap adalah BB, AD, EN, HE, AH, dan AG. Tersangka buron bernama AH dan AG merupakan pelaku penebangan pohon di Hutan Lindung Gunung Tilu Geder.
"Kasus ini masih dalam pengembangan. Diduga, masih banyak lagi orang yang terlibat kasus illegal logging ini," katanya.
Barang bukti yang diamankan adalah satu batang kayu olahan jenis puspa ukuran 7 cm x 17 cm x 4 meter, satu batang kayu olahan jenis kadanca ukuran 7 cm x 17 cm x 4 meter, tujuh batang kayu gelondongan jenis kihuut berbagai ukuran, 25 batang kayu olahan berbagai ukuran, 33 batang kayu gelondongan berbagai ukuran, serta 113 batang kayu gelondongan berbagai jenis dan ukuran.
Atas perbuatannya, para tersangka illegal logging ini dijerat Pasal 12 Huruf A, B, dan C, Subsider Pasal 82 Ayat (1) Huruf A, B, dan C, Subsider Pasal 83 Ayat (1) Huruf B UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan Juncto Pasal 55, 56 KUHP.
Kapolres mengatakan atas perbuatan tersebut, mereka diancam hukuman lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar. (Sam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/polisi-amankan-kayu-curian-di-garut.jpg)