Korupsi Dana Bansos
Setelah Rumah Wabup, Kini Distanbunnakhut dan BPN Digeledah Kejagung
Penggeledahan oleh Kejagung ini merupakan hari ketiga. Sebelumnya penggeledahan dilakukan di rumah dinas dan rumah pribadi wabup Cirebon
Penulis: roh | Editor: Kisdiantoro
CIREBON, TRIBUN - Tim Satgasus Kejagung terus melanjutkan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah bansos APBD Kabupaten Cirebon 2009-2012. Kamis (5/3/2015) ini giliran kantor Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kehutanan (Distanbunnakhut) Kabupaten Cirebon di Sumber dan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cirebon di Jalan Wahidin, Kota Cirebon.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00. Hingga pukul 12.00 ini penggeledahan masih terus berlangsung.
Pantauan di Distanbunnakhut di Sumber, tim Satgasus Kejagung berada di dalam. Mereka mencari dokumen berkaitan dengan kasus bansos Kabupaten Cirebon 2009-2012. Sementara awak media hanya menunggu dari luar.
Penggeledahan oleh Kejagung ini merupakan hari ketiga. Sebelumnya penggeledahan dilakukan di rumah dinas dan rumah pribadi wabup Cirebon pada Selasa (3/3/2015), dan kantor Setda Kabupaten Cirebon pada Rabu (4/3/2015). Bahkan tiga bidang tanah dan bangunan milik wabup telah disita Kejagung kemarin.
Kasus dugaan korupsi dana hibah bansos APBD Kabupaten Cirebon 2009-2012 telah menyeret tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wabup Cirebon, Tasiya Soemadi alias Gotas; Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kedawung, Subekti Sunoto; dan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan, Emon Purnomo.
Ketiganya disangkakan telah memotong dana hibah bansos bagi sejumlah penerima. Akibatnya, negara dirugikan Rp 1,8 miliar.
Tersangka Subekti Sunoto dan Emon Purnomo telah ditahan per 16 Februari 2015 oleh Kejagung di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara penahanan Gotas menunggu izin Mendagri mengingat ia sebagai kepala daerah.
Kasus ini terjadi saat Gotas menjadi Ketua DPRD Kabupaten Cirebon. Sementara bupati saat itu adalah Dedi Supardi. (roh)