Korupsi Dana Bansos Cirebon
Tiga Saksi Kasus Bansos Cirebon Tak Penuhi Panggilan
SEMENTARA tiga saksi lainnya tidak ada keterangan mengapa tidak memenuhi panggilan.
Penulis: roh | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ida Romlah
CIREBON, TRIBUNJABAR.CO.ID - Dari 20 orang saksi yang dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara hibah bansos APBD Kabupaten Cirebon 2009-2012, hanya 17 yang hadir, Senin (9/2/2015). Sementara tiga saksi lainnya tidak ada keterangan mengapa tidak memenuhi panggilan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumber, Dedie Tri Hariyadi mengatakan, ketidakhadiran saksi pada saat dipanggil sebenarnya merugikan saksi itu sendiri. Pasalnya, kata dia, pemanggilan berikutnya belum tentu dilakukan di Kejari Sumber, melainkan di Kejagung Jakarta.
"Kalau hari ini sampai Jumat (13/2/2015) kan pemanggilan dilakukan di Kejari Sumber, tapi tim yang memeriksa tetap dari Kejagung," kata Dedie di Kejari Sumber, Senin (9/2/2015) sore.
Pada pemeriksaan lima hari ini, total ada 100 orang saksi dipanggil atau setiap harinya ada 20 orang saksi. Mereka diperiksa dengan dibagi dua shift, yakni pagi pukul 10.00 sebanyak 10 orang, dan pukul 13.00 sebanyak 10 orang.
Dalam kasus dugaan korupsi hibah bansos APBD Kabupaten Cirebon 2009-2012, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Wakil Bupati yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas, Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kedawung Subeksi Sunoto, dan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon Emon Purnomo.
Ketiganya disangkakan telah memotong dana hibah bansos Kabupaten Cirebon untuk sejumlah penerima. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 1,8 miliar.
Kasus ini terjadi pada saat Pemerintahan Kabupaten Cirebon dipimpin Dedi Supardi. Sementara Gotas jadi Ketua DPRD-nya. (roh)
//