Revitalisasi Pasar Limbangan Garut
Bupati Garut Persilakan Para Pedagang Mengadu ke Presiden
MEREKA pun sudah menggugat secara hukum pada Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
GARUT, TRIBUNJABAR.CO.ID - Bupati Garut Rudy Gunawan mempersilakan Paguyuban Pedagang Pasar Limbangan (P3L) yang akan menemui Presiden RI Joko Widodo, untuk mengadukan sengketa revitalisasi Pasar Limbangan.
"Kalau mau diadukan kepada Presiden, silakan. Silakan tanya kepada Presiden bagaimana solusinya, mau dibuat seperti apa dan di mana dibangunnya. Dibuat sama Presiden mungkin akan lebih bagus," kata Bupati, Kamis (5/2/2015).
Bupati mempertanyakan nasib para pedagang jika P3L terus berupaya menghentikan proses pembangunan revitalisasi pasar tersebut. Sebab, katanya, sejak dulu lokasi pembangunan pasar tersebut awalnya sudah merupakan pasar, hanya direvitalisasi.
"Kalau disetop, pedagang kapan bisa jualannya. Berapa lama lagi harus dibangun. Mau dibuat di mana lagi pasarnya. Pembangunan revitalisasi pasar ini sudah kami lakukan sesuai peraturan," kata Bupati.
Sebelumnya, P3L berencana mengadu kepada Presiden karena merasa tidak ditanggapi Pemerintah Kabupaten Garut yang tidak mau menghentikan proses pembangunan pasar.
Mereka pun sudah menggugat secara hukum pada Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan meminta dokumen lelang hingga ke persidangan Komisi Informasi Publik.
Selain ke Istana Negara, mereka berencana mendatangi Komnas HAM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Perdagangan, Ombusman, dan Komisi Informasi Pusat.
Ketua P3L, Basar Suryana, menyatakan aksi ini merupakan bagian dari perjuangan suara para pedagang karena pemerintah Kabupaten Garut tidak menanggapi aspirasi mereka.
Fokus utama yang akan disampaikannya adalah proses pembangunan Pasar Limbangan yang terindikasi pelanggaran HAM dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Hal lain yang akan disampaikan yakni terkait lingkungan.
Tuturnya, PTUN sudah memutuskan proses pembangunan Pasar Limbangan ini harus menyertakan izin Amdal, tidak hanya UKL dan UPL, sesuai dengan gugatan yang dilayangkan. (sam)
//