Larangan Jual Pakaian Bekas

Begini Curhatan Seorang Pedagang Pakaian di Pasar Muka Cianjur

PEDAGANG pakaian impor bekas merasa keberatan dengan larangan menjual pakaian impor bekas.

Penulis: cis | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
DOKUMENTASI KOMPAS.COM
Illustrasi pakaian bekas impor. Penjual awul-awul (pakaian bekas impor) di Jl Diponegoro, Ungaran. (FOTO: KOMPAS.COM / SYAHRUL MUNIR) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku M Guci Syaifudin

CIANJUR, TRIBUNJABAR.CO.ID - Pedagang pakaian impor bekas merasa keberatan dengan larangan menjual pakaian impor bekas. Larangan yang diterbitkan Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, melarang penjualan pakaian impor bekas lantaran mengandung bakteri dan berpenyakit.

Seorang pedagang pakaian impor bekas di belakang Pasar Muka,Yayat Suryatman (33), mengatakan, pelarangan penjualan pakaian bekas impor sangat merugikan dan memberatkan para pedagang. Menurutnya, pelarangan tersebut merupakan aturan yang tidak memiliki penjelasan dan dasar yang kuat.

“Mulai berjualan menjadi pedagang kaki lima hingga bisa menyewa sebuah ruko selama 15 tahun, tidak pernah sekalipun ada keluhan dan laporan konsumen yang menyatakan menderita penyakit kulit atau penyakit apapun setelah membeli pakaian dari toko saya,” ujar Yayat ketika ditemui di kiosnya, Kamis (5/2/2015). (cis)

//

Sumber: Tribun Jabar
Tags
Pasar Muka
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved