Pabrik Baso Berdiri di Wilayah Terlarang KBU
"Kami sangat menyayangkan sikap perusahaan yang nekat mendirikan bangunan sebelum memiliki IMB," kata Kepala DCKTR KBB, Anugerah
Penulis: M Zezen Zainal Muttaqin | Editor: Kisdiantoro
PARONGPONG, TRIBUN - Sebuah pabrik baso berdiri di wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU), tepatnya di Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Berdirinya pabrik ini dinilai melanggar aturan karena berdasarkan aturan mengenai KBU, tidak boleh membangun pabrik di kawasan resapan air ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, pabrik yang disebut-sebut memproduksi bakso Malang ini sudah berdiri megah di lahan lebih dari satu hektare di Jalan Raya Cihanjuang. Padahal, pabrik tersebut hingga kini belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) maupun perizinan lainnya.
"Kami sangat menyayangkan sikap perusahaan yang nekat mendirikan bangunan sebelum memiliki IMB," kata Kepala DCKTR KBB, Anugerah, Rabu (21/1). (zam)