Rabu, 22 April 2026

Pabrik Baso Berdiri di Wilayah Terlarang KBU

"Kami sangat menyayangkan sikap perusahaan yang nekat mendirikan bangunan sebelum memiliki IMB," kata Kepala DCKTR KBB, Anugerah

Penulis: M Zezen Zainal Muttaqin | Editor: Kisdiantoro

PARONGPONG, TRIBUN - Sebuah pabrik baso berdiri di wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU), tepatnya di Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Berdirinya pabrik ini dinilai melanggar aturan karena berdasarkan aturan mengenai KBU, tidak boleh membangun pabrik di kawasan resapan air ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, pabrik yang disebut-sebut memproduksi bakso Malang  ini sudah berdiri megah di lahan lebih dari satu hektare di Jalan Raya Cihanjuang. Padahal, pabrik tersebut hingga kini belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) maupun perizinan lainnya.

"Kami sangat menyayangkan sikap perusahaan yang nekat mendirikan bangunan sebelum memiliki IMB," kata Kepala DCKTR KBB, Anugerah, Rabu (21/1). (zam)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved