Peradaran Narkoba
BREAKING NEWS: Sipir Pemilik Ekstasi Itu Ungkap Nama Pemasoknya
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Ermi Widyatno mengatakan sekarang ini, jajarannya tengah mengejar pelaku lainnya.
Penulis: Taufik Ismail | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/TAUFIK ISMAIL
Sipir Lapas Kesambi, Dea Rosadi (kiri) dan temannya saat diperiksan anggota Unit I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar.
Laporan Wartawan Tribu Jabar, Taufik Ismail
BANDUNG, TRIBUN - Seorang sipir Lapas Kesambi, Cirebon, Dea Rosadi (27) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. Dea dan kawannya Iwan Kusumo ditangkap di sebuah hotel di Kota Cirebon. Dalam penangkapan ini polisi menemukan sabu-sabu dan ekstasi.
Saat diperiksa polisi, Dea mengakui jika barang-barang tersebut didapatnya dari seseorang bernama Dondi.
"Kini kami tengah mencari Dondi. Dia masuk daftar pencarian orang," ucap Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Ermi Widyatno.
Dea dan Iwan dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI
No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara. (tis)
Rekomendasi untuk Anda