Korupsi Dana Bansos

PDI P Jabar Usulkan Penonaktifan Gotas Sebagai Ketua DPC

Saya selaku Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat memutuskan pengusulan penonaktifan saudara TS (Tasiya Soemadi) sebagai Ketua DPC PDIP

Penulis: roh | Editor: Kisdiantoro
TRIBUN JABAR/IDA ROMLAH
Menpan RB Yuddy Chrisnandi (kemeja putih) disambut Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi (tengah), Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas (kiri) saat tiba di Kantor Bupati Cirebon di Sumber, Selasa (6/1/2015). 

CIREBON, TRIBUN - DPD PDI Perjuangan Jabar akan mengusulkan penonaktofan Tasiya Soemadi alias Gotas sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon. Usulan itu akan disampaikan ke DPP PDI Perjuangan menyusul ditetapkannya Gotas sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah-bansos Kabupaten Cirebon 2009-2012.

"Sehubungan dengan pengumuman Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Widyo Pramono yang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah-bansos Kabupaten Cirebon 2009-2012, di mana salah satunya adalah TS yang merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, maka saya selaku Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat memutuskan pengusulan penonaktifan saudara TS (Tasiya Soemadi) sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon agar yang bersangkutan dapat lebih berkonsentrasi dalam menyelesaikan masalah-masalah hukumnya," ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar, TB Hasanudin melalui rilis yang diterima Tribun, Selasa (20/1/2015) siang.

Menurutnya, sesuai dengan prosedur yang berlaku, usulan penonaktifan akan segera dikirim ke DPP PDI Perjuangan. Kemudian untuk mengisi kekosongan ketua DPC Kabupaten Cirebon, ketua DPD Jawa Barat akan mengambil alihnya sampai Konfercab yang akan digelar Februari 2015. Kata dia, melalui proses konfercab itu nanti akan diputuskan siapa ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon. 

Sementara mengenai jabatan TS selaku wakil bupati Cirebon, kata TB Hasanudin, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat akan mengikuti ketentuan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengemukakan rasa keadilan dan azas praduga tak bersalah. "Selaku ketua DPD saya tetap akan menyiapkan bantuan hukum bila diminta oleh yang bersangkutan," katanya.

TB Hasanudin juga menyerukan seluruh kader PDI Perjuangan di Jawa Barat terutama yang bertugas di eksekutif dan legislatif agar menaati semua hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kata dia, jadikan jabatan itu sebagai amanah dari rakyat dan jangan sia-siakan kepercayaan rakyat. "Jaga nama baik dan kehormatan partai!"

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi hibah-bansos Kabupaten Cirebon 2009-2012. Mereka adalah Wabup Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas, Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kedawung Subekti Sunoto, dan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon Emon Purnomo.

Dilansir dari Kompas.com, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), R Widyopramono, di Kejaksaan Agung, Senin (19/1/2015) mengatakan, ketiga tersangka melakukan praktik korupsi dengan cara tidak mencairkan dana bansos sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Para tersangka memotong aliran dana bansos yang dikucurkan dari APBD tahun 2009-2012. Akibat perbuatan ketiganya, negara menderita kerugian sebesar Rp 1,8 miliar. 

"Ada penggunaan misalkan cair Rp 100 juta, sampai ke tujuan Rp 25 juta atau Rp 50 juta," kata Widyo. 

Sementara itu, beberapa waktu lalu sebanyak 260 orang diperiksa untuk kasus korupsi hibah-bansos ini. Mereka dari eksekutif, legislatif, dan penerima bansos, termasuk istri wabup Hj Darini dan mantan Bupati Cirebon, Dedi Supardi. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Negeri Cirebon dan Kejaksaan Agung. (roh)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved