Peredaran Narkoba
BNN Tangkap Tukang Parkir Pengedar Sabu di Garut
"Dia tertangkap tangan saat kami melakukan penyisiran. Dari tangan tersangka, didapat 0,25 gram narkoba jenis sabu-sabu
GARUT, TRIBUN - Bahaya narkoba tidak mengenal jabatan atau status sosial, siapapun bisa mendapat akibat buruknya. Di Kabupaten Garut, seorang pemandu parkir diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut karena diduga menjadi pengedar narkoba.
Kepala BNN Kabupaten Garut, AKBP Widayati, mengatakan tersangka pengedar narkoba tersebut berinisial Ag (23). Dia ditangkap langsung di tempatnya bekerja, yakni di Jalan Ciledug di Kecamatan Garutkota.
"Dia tertangkap tangan saat kami melakukan penyisiran. Dari tangan tersangka, didapat 0,25 gram narkoba jenis sabu-sabu dalam kemasan sampai memiliki berat total 0,78 gram," kata Widayati, Sabtu (3/1).
Dari tangan tersangka yang juga tinggal di sekitar Jalan Ciledug ini pun didapat Rp 800 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan sabu-sabunya. Kasus tersebut sudah dikimpahkan ke Polda Jabar dan dalam proses pengembangan.
Ag diancam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 111 sampai 114 dengan hukuman penjara antara 5 tahun sampai 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. (Sam)