Kasus Suap Bansos
Terdakwa Herry Nurhayat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
SIDANG perdana bagi terdakwa Herry untuk kasus ini akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (17/12/2014).
Penulis: Ichsan | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
BANDUNG, TRIBUN - Sudah jatuh tertimpa tangga, tampaknya peribahasa itu mengena untuk Herry Nurhayat. Setelah divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada kasus suap perkara korupsi dana bansos, hari Rabu (17/12/2014) ini, Herry akan kembali duduk sebagai terdakwa pada kasus lain.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung akan mendakwa Herry dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Bandung tahun 2012. Sidang perdana bagi terdakwa Herry untuk kasus ini akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (17/12/2014).
Saat ini sidang belum dimulai, namun JPU Rinaldi Umar SH sudah tampak hadir. Hingga kini persidangan belum dimulai karena masih menunggu kehadiran majelis hakim yang menangani perkara tersebut. (san)