Kasus Suap Bansos

Terdakwa Herry Nurhayat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

SIDANG perdana bagi terdakwa Herry untuk kasus ini akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (17/12/2014).

Penulis: Ichsan | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
DIVONIS 5 TAHUN PENJARA - terdakwa Herry Nurhayat tertunduk saat Majelis Hakim membacakan vonis dalam sidang kasus suap hakim dalam perkara dana bansos Kota Bandung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/12/2014). Dalam sidang tersebut Herry Nurhayat divonis dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. 


BANDUNG, TRIBUN - Sudah jatuh tertimpa tangga, tampaknya peribahasa itu mengena untuk Herry Nurhayat. Setelah divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada kasus suap perkara korupsi dana bansos, hari Rabu (17/12/2014) ini, Herry akan kembali duduk sebagai terdakwa pada kasus lain.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung akan mendakwa Herry dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Bandung tahun 2012. Sidang perdana bagi terdakwa Herry untuk kasus ini akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (17/12/2014).

Saat ini sidang belum dimulai, namun JPU Rinaldi Umar SH sudah tampak hadir. Hingga kini persidangan belum dimulai karena masih menunggu kehadiran majelis hakim yang menangani perkara tersebut. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved